Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Menghitung pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional
Menghitung pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional
Selamat siang rekan
mau menanyakan perihal perhitungan pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional.
Semisal karyawan A secara kontrak memiliki upah/bulan sebesar 15jt, namun karena ybs masuk di pertengahan bulan (misal bulan september) maka ybs hanya menerima gaji sebesar 7,5jt di bulan tsb. yang ingin saya tanyakan :
pada perhitungan pph21 apakah upah yg digunakan adalah 7,5jt ataukah yg 15jt?mohon bantuan rekan sekalian untuk memberikan arahannya.
Terima kasih
Sesuai dengan yang dibayarkan. Karena itu merupakan penghasilan yang diterima yang bersangkutan pada masa tersebut
- Originaly posted by enrist:
Sesuai dengan yang dibayarkan. Karena itu merupakan penghasilan yang diterima yang bersangkutan pada masa tersebut
Terima kasih atas tanggapannya rekan enrist
berarti utk bulan september memakai angka dasar GP sebesar 7,5 juta ya untuk perhitungan pph nya? (termasuk perhitungan biaya jabatan berarti memakai GP sebesar 7,5 juta ya?)
lalu di bulan-bulan selanjutnya (oktober,november,desember) baru memakai GP utuh sebesar 15 juta?