Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Menghitung pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional

  • Menghitung pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional

     enrist updated 4 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • equity

    Member
    6 January 2020 at 4:39 am
  • equity

    Member
    6 January 2020 at 4:39 am

    Selamat siang rekan

    mau menanyakan perihal perhitungan pph 21 untuk karyawan baru dengan gaji proporsional.
    Semisal karyawan A secara kontrak memiliki upah/bulan sebesar 15jt, namun karena ybs masuk di pertengahan bulan (misal bulan september) maka ybs hanya menerima gaji sebesar 7,5jt di bulan tsb. yang ingin saya tanyakan :
    pada perhitungan pph21 apakah upah yg digunakan adalah 7,5jt ataukah yg 15jt?

    mohon bantuan rekan sekalian untuk memberikan arahannya.

    Terima kasih

  • enrist

    Member
    6 January 2020 at 10:46 am

    Sesuai dengan yang dibayarkan. Karena itu merupakan penghasilan yang diterima yang bersangkutan pada masa tersebut

  • equity

    Member
    7 January 2020 at 6:31 am
    Originaly posted by enrist:

    Sesuai dengan yang dibayarkan. Karena itu merupakan penghasilan yang diterima yang bersangkutan pada masa tersebut

    Terima kasih atas tanggapannya rekan enrist
    berarti utk bulan september memakai angka dasar GP sebesar 7,5 juta ya untuk perhitungan pph nya? (termasuk perhitungan biaya jabatan berarti memakai GP sebesar 7,5 juta ya?)
    lalu di bulan-bulan selanjutnya (oktober,november,desember) baru memakai GP utuh sebesar 15 juta?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now