• menghitung PPh 21 THR

  • bagjapura

    Member
    26 August 2010 at 9:04 am

    Dear all,
    Saya bingung nih menghitung PPh 21 + THR ? gimana caranya yah?
    apakah sama dengan menghitung PPh 21 normal? (Penghasianl netto x 12 – ptkp,dst…)
    Terimakasi atas masukan rekan-rekan yah.

  • bagjapura

    Member
    26 August 2010 at 9:04 am
  • sammi

    Member
    26 August 2010 at 9:17 am

    untuk penghitungan thr tidak disetahunkan, namun langsung dikalikan dengan tarif pada level terakhir si karyawan tersebut pada saat itu.

  • cdr293

    Member
    26 August 2010 at 9:26 am

    awalnya hitung penghasilan selama setahun ditambahkan bonus, lalu hitung PPh 21 secara normal. Selanjutnya hitung PPh 21 atas penghasilan setahun tanpa bonus. PPh 21 atas THR adalah PPh Pasal 21 yang didapat dari perhitungan pertama (PPh 21 atas penghasilan teratur + bonus) dikurangi PPh Pasal 21 pada perhitungan kedua (atas penghasilan teratur saja).
    Untuk lebih jelasnya silahkan lihat Lampiran PER-31/PJ/2009

  • sitimaria

    Member
    26 August 2010 at 10:25 am

    kalo cara pembayaran untuk PPH Pasal 21 untuk THR jatuh Pada bulan September itu untuk pembayaran pajaknya itu di bulan september apa next bulan berikutnya?

  • nusa

    Member
    26 August 2010 at 10:27 am

    kalau THR dibayarkan bulan sept berarti terutang di masa sept, jadi paling lambat dibayarkan di bulan okt…

  • sitimaria

    Member
    26 August 2010 at 10:29 am

    terima kasih Rekan Nusa.

    Jadi di masa sebtember di bayarkan PPh 21 atas Gaji,
    dan PPh 21 atas THR masih terutang dan di bayarkan di Oktober

  • am3

    Member
    27 August 2010 at 9:12 am

    dear all,

    bagaimana cara menghitung pph 21 atas thr, jumlah thrnya 1,4 jt. apakah hrs menghitung pph 21 atas gaji dan thr dulu?kalau hanya thr saja bs ga diperoleh tanpa menghitung pph 21 atas gaji dan thr sethn. kalau bs brp ketentuan tarif pajaknya thn 2010?..thx

  • Rewa

    Member
    27 August 2010 at 9:32 am

    cara perhitungan mengenai THR ada di PER 31 2009 lampiran,
    coba rekan2 pelajari
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 31/PJ/2009
    LAMPIRAN
    I.4 PENGHITUNGAN PEMOTONGAN PPh PASAL 21 TERHADAP PENGHASILAN BERUPA: JASA PRODUKSI, TANTIEM GRATIFIKASI, TUNJANGAN HARI RAYA ATAU TAHUN BARU, BONUS, PREMI, DAN PENGHASILAN SEJENIS LAINNYA YANG SIFATNYA TIDAK TETAP DAN PADA UMUMNYA DIBERIKAN SEKALI DALAM SETAHUN

  • bagjapura

    Member
    27 August 2010 at 9:35 am

    Dear all,

    terimakasi sekali atas masukannya.
    salam,

  • icka

    Member
    27 August 2010 at 1:22 pm

    Untuk pelaporan PPH 21 atas THR apakah dinuatkan SPT sendiri atau gabung debgan SPT masa atas gaji?

  • sitimaria

    Member
    27 August 2010 at 1:30 pm

    iya bener saya ingin bertanya seperti yang di tanyakan saudari icka,

    bagaimana pelaporan spt PPh Pasal 21 atas THR?

  • cdr293

    Member
    27 August 2010 at 1:52 pm
    Originaly posted by icka:

    Untuk pelaporan PPH 21 atas THR apakah dinuatkan SPT sendiri atau gabung debgan SPT masa atas gaji?

    gabung dengan SPT Masa atas gaji

  • sitimaria

    Member
    27 August 2010 at 2:12 pm

    tapi kalo pph atas THR d bayarkan bulan september berarti dy di bayarkan pajaknya di bulan oktober kan? jadi masa september di bayarkan dan di laporkan masa oktober

  • cdr293

    Member
    27 August 2010 at 2:16 pm
    Originaly posted by sitimaria:

    tapi kalo pph atas THR d bayarkan bulan september berarti dy di bayarkan pajaknya di bulan oktober kan?

    ya

    Originaly posted by sitimaria:

    jadi masa september di bayarkan dan di laporkan masa oktober

    lebih tepatnya di laporkan di bulan oktober, bukan masa oktober 🙂

Viewing 1 - 15 of 36 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now