Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Menghitung nilai wajar?
Rekan sekalian saya ada kebingungan menghitung nilai wajar
Ada tanah dari tahun 2004 belum terlapor untuk investasi sehingga dibiarkan begitu saja, saat beli nilainya sekitar 20 jutaan, namun nilainya sekarang hanya 10jutaan karena lokasi kurang baik. Teman saya bilang saya harus lapor tanah tersebut minimal 50 juta karena bila laku dan harganya naik dikemudian hari, dan saya hanya melapor 10/20 juta, saya akan ditangkap dan kena sanksi besar sekali… karena adanya harta bertambah dikemudian hari yang belum dilapor. Jujur saya takut sekali…
Jadi yang senilai apa saya harus melapor? 10 / 20 / 50 juta?
saya tidak mengerti pajak, amat bingung dan takut rekan, mohon bantuannya. ingin menanya ke DJP melalui telpon namun tidak bisa terhubung, sedang kantor DJP lumayan jauh dari tempat tinggal saya. dan saya juga sedikit banyak ada ketakutan kesana. saya memiliki istri dan seorang anak. namun saya sedang tidak berkelebihan harta, jadi andai saya harus mengeluarkan 1jt untuk tebusan amat berat sekali…. sedang kalau saya nanti dipenjara dan semua harta diambil saya juga bingung… saya berniat menjual tanah saya tersebut, namun hingga saat ini belum ada yang meminatinya, bahkan saat dijual dengan harta 5jt saja….
saya juga belum lapor tahunan selama beberapa tahun belakangan, saya sadar itu salah. tapi itu lebih karena saya tidak mengerti caranya, penghasilan saya tidak murni dari penghasilan saya sebagai guru, terkadang ada berjualan serabutan juga untuk menambah penghasilan
mohon bantuannya rekan
terima kasih sebelumnyaNilai wajar itu adalah nilai pasar jika dijual per des 2015..kalau harganya memang turun, laporkan saja nilai waktu pembelian..
dan Kantor Pajak tidak sebegitu kejam rekan..mereka tidak akan main penjara dan sita semua harta
datang saja ke KPP dan ceritakan apa adanya, saya pikir mereka akan mengerti, sepanjang apa yg kita ceritakan masuk akal (terkait penghasilan dan pengeluaran tiap bulannya)
kalau ada Petugas Pajak yg menakut-nakuti dan meminta imbalan..laporkan saja- Originaly posted by JacJas:
Nilai wajar itu adalah nilai pasar jika dijual per des 2015..kalau harganya memang turun, laporkan saja nilai waktu pembelian..
dan Kantor Pajak tidak sebegitu kejam rekan..mereka tidak akan main penjara dan sita semua harta
datang saja ke KPP dan ceritakan apa adanya, saya pikir mereka akan mengerti, sepanjang apa yg kita ceritakan masuk akal (terkait penghasilan dan pengeluaran tiap bulannya)
kalau ada Petugas Pajak yg menakut-nakuti dan meminta imbalan..laporkan sajamisal dikemudian hari ada kenaikan, apa tidak menjadi masalah? karena menurut teman saya, itu menjadi kurang lapor
Menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2015, rekan. Sedangkan pengertian nilai wajar dalam Amnesti Pajak adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.
Jika memang kondisi riil di lapangan adalah yang seperti rekan jelaskan di atas, maka menurut saya yang seharusnya dilaporkan pada SPH Amnesti Pajak adalah 10 juta rupiah tersebut.
- Originaly posted by Eleanor:
Menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2015, rekan. Sedangkan pengertian nilai wajar dalam Amnesti Pajak adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari aset yang sejenis atau setara berdasarkan perhitungan Wajib Pajak.
Jika memang kondisi riil di lapangan adalah yang seperti rekan jelaskan di atas, maka menurut saya yang seharusnya dilaporkan pada SPH Amnesti Pajak adalah 10 juta rupiah tersebut.
apakah andai dikemudian hari, misal 2020 harga tanah tersebut naik misal menjadi 30 juta. tidakkah itu menjadi masalah? lalu di daerah saya kebanyakan orang memasang harga kisaran 50 juta namun tidak ada yang laku, karena lokasi yang lumayan terpecil. sedang saat saya pasang 5jt pun tidak ada yang tertarik. di njop hanya senilai 500rb.
yang masih menjadi ketakutan saya, andai tanah tersebut bisa terjual lebih tinggi dikemudian hari, bukankah itu menjadi senjata orang pajak untuk memberi saya sanksi atau yang terburuk menangkap saya?
- Originaly posted by asepmurdin:
apakah andai dikemudian hari, misal 2020 harga tanah tersebut naik misal menjadi 30 juta. tidakkah itu menjadi masalah? lalu di daerah saya kebanyakan orang memasang harga kisaran 50 juta namun tidak ada yang laku, karena lokasi yang lumayan terpecil. sedang saat saya pasang 5jt pun tidak ada yang tertarik. di njop hanya senilai 500rb.
yang masih menjadi ketakutan saya, andai tanah tersebut bisa terjual lebih tinggi dikemudian hari, bukankah itu menjadi senjata orang pajak untuk memberi saya sanksi atau yang terburuk menangkap saya?
kan diaturanya adalah nilai pada akhir 31/12/2015, kalau misal ditahun 2025 harganya menjadi 250juta jadi tidak masalah menurut saya, karena aturanya menyatakan demikian.
justru pertanyaan saya kalau sebagai guru jangan2 anda tidak wajib bayar pajak karena penghasilan anda di bawah PTKP
makanya anda tidak pernah diptong pajak oleh pihak sekolah
jadi tidak perlu ikut tax amnesty
bahkan anda bilang untuk keluar satu juta terasa sulit
coba hitung lagi penghasilan anda apakah Rp 63 Juta per tahun atau Rp 5.25 Juta per bulan?
jangan2 anda memang tidak wajib bayar pajak
andaikan anda punya investasi pun
banyak yang punya penghasilan di bawah PTKP bisa punya rumah dan naik haji karena menabung bertahun-tahun
jadi coba cek duluapabila kedepannya kalau rumah tsb dijual dan ada kenaikan harga, itu tidak menjadi masalah, karena waktu dijual itu kan sudah kena pajak final.
Tidak akan menjadi masalah. Salah satu fasilitas yang didapatkan dengan mengikuti Amnesti Pajak adalah tidak dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, atas kewajiban perpajakan dalam masa pajak, bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir.
Penjualan tanah tersebut merupakan objek PPh atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan yang bersifat final.