Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Menghitung Nilai Harta Crypto untuk WP OP mengikuti PPS

  • Menghitung Nilai Harta Crypto untuk WP OP mengikuti PPS

  • abber97

    Member
    5 March 2022 at 9:46 pm

    Bismillah,

    Izin bertanya rekan-rekan.

    Apabila WP OP memiliki aset Crypto yang diperoleh dari tahun 2016 s.d 2020 untuk pengisian rincian harta pada program PPS mekanisme nilai hartanya apakah ditotal aset yang dimiliki sampai dengan tahun 2020 lalu dinilai dengan kurs Desember 2020 atau harus dirinci tahun perolehannya? Dan untuk informasi alamat kepemilikan diisi sesuai alamat WP OP atau lokasi aset tersebut?

    Lalu untuk kebijakan II dengan tarif 14% untuk Deklarasi & Repatriasi apakah harus membuat surat pernyataan untuk Repatriasi, jika iya harus diapakan surat tersebut?

    Terima kasih rekan-rekan.

  • zahra_ainun

    Member
    7 March 2022 at 1:08 pm

    Menurut saya bisa ditotal saja sebagai 1 aset crypto

  • Elina Ginting

    Member
    7 March 2022 at 1:12 pm

    menurut saya juga bisa dihitung jadi satu saja.

    betul rekan untuk repatriasi ada surat pernyataannya. nanti tinggal dilampirkan di SPPH

  • sup4rm4n

    Member
    10 March 2022 at 4:51 am

    Menurut saya jg dihitung jadi satu saja. Alamat bisa diisi alamat WP saja.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now