Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Daerah dan Retribusi Daerah › Menghitung BPHTB atas Hibah dari Orang Tua Kandung ke Anak Kandung
Menghitung BPHTB atas Hibah dari Orang Tua Kandung ke Anak Kandung
Dear All,
Mohon bantuan pencerahannya,
Ibu kandung saya mempunyai rumah (sertifikat atas nama Ibu) dan akan menghibahkan rumah tsb atau ingin proses balik nama ke saya.
Yang menjadi pertanyaan:
1. Bagaimana perhitungan BPHTB nya:
apakah seperti ini:
Hibah = NJOP X 5% X 50%
Kenapa ada Notaris yang menyebutkan, tidak spt itu. Karena rumah tsb berada di tangerang, dan peraturan berbeda. Jadi kl di Tangerang, spt ini:
Hibah = NJOP X 5%
Apakah ini benar?2. Bagaimana juga untuk pajak pemberi hibah? Apakah gratis? Karena setau saya (search google) gratis. Apakah Ibu perlu menunjukkan NPWP? Karena Ibu tdk ada NPWP, krn sbg Itu Rumah Tangga. Bagaimana jka menggunakan NPWP dari Ayah saya? Apakah bisa?
1. perhitungan BPHTB untuk hibah yg benar adalah
hibah= NJOP x 50% x 50%= 2,5%
kalau perhitungan yg
Hibah= NJOP x 50%, BPHTB untuk jual/beli1. perhitungan BPHTB untuk hibah yg benar adalah
hibah= NJOP x 50% x 50%= 2,5%
kalau perhitungan yg
Hibah= NJOP x 50%, BPHTB untuk jual/beli- Originaly posted by j3r_r1:
Apakah ini benar?
suruh notarisnya baca PP nomor 111 tahun 2000
Originaly posted by j3r_r1:2. Bagaimana juga untuk pajak pemberi hibah? Apakah gratis?
gratis.. karena 1 garis lurus.., jadi ajukan saja SKB nya
- Originaly posted by j3r_r1:
Apakah ini benar?
Originaly posted by S@NT@ CL@USE:suruh notarisnya baca PP nomor 111 tahun 2000
setuju dengan rekan, karena hibah maka dapat pengurangan 50%
BPHTB = (NPOP-NPOPTKP) x 5% x 50%Originaly posted by j3r_r1:2. Bagaimana juga untuk pajak pemberi hibah? Apakah gratis? Karena setau saya (search google) gratis. Apakah Ibu perlu menunjukkan NPWP? Karena Ibu tdk ada NPWP, krn sbg Itu Rumah Tangga. Bagaimana jka menggunakan NPWP dari Ayah saya? Apakah bisa?
pada dasarnya, pemberian hibah bukan merupakan objek pajak (Pasal 4 ayat (3) UU PPh).
Apakah sebelumnya rumah tsb sudah dilaporkan di SPT Tahunan ayah rekan? jika sudah maka tidak masalah. Jika belum dilaporkan maka akan menjadi objek pajak.cmiiw
sesuai dengan peraturan daerah masing2
- Originaly posted by eddy_20:
setuju dengan rekan, karena hibah maka dapat pengurangan 50%
BPHTB = (NPOP-NPOPTKP) x 5% x 50%Keliru! Baca PP 111/2000. Yg kena 50% itu jika peralihan haknya WARIS DAN HIBAH WASIAT. Sekali lagi, disana tertulis DAN, bukan ATAU atau DAN/ATAU.