Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Menghitung Angsuran PPh 25 Badan
Menghitung Angsuran PPh 25 Badan
Mo tanya rekan-rekan, Apakah Semua Pendapatan yang sudah dipotong PPh final dapat dikurangkan dalam penghitungan Angsuran PPh 25? Aturannya ada di mana ya rekan-rekan? Mohon pencerahannya dan terimakasih.
maksudnya perusahaan yang semua pendapatannya bersifat final di kecualikan bayar pph 25 rekan?
ataupendapatan final di koreksi fiskal
salam
- Originaly posted by johanwahyudi:
maksudnya perusahaan yang semua pendapatannya bersifat final di kecualikan bayar pph 25 rekan?
Terimakasih rekan johanwahyudi, Maksud saya yang ada di Lampiran IV SPT PPh Badan Tahunan, disitu kan ada Bunga deposito, Bunga obligasi, hasil penjualan saham, Hasil penjualan/sewa tanah/bangunan dll. Apakah semua ini dikurangkan dalam penghitungan angsuran pph 25?
- Originaly posted by Ellyca:
Apakah semua ini dikurangkan dalam penghitungan angsuran pph 25?
Benar…
Terimakasih rekan begawan5060, atas pencerahannya. Salam sukses…