Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menghindari PPh Badan lebih bayar

  • Menghindari PPh Badan lebih bayar

     bonnie updated 12 years ago 3 Members · 8 Posts
  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 10:27 am
  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 10:27 am

    Dear Master2,

    Tahun ini ada penurunan omzet dan kenaikan biaya perusahaan saya, sehingga kemungkinan akan terjadi kelebihan bayar dengan angsuran diteruskan sampai des 2012. Saya sudah mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 bulan sep 2012, tetapi ditolak oleh KPP. Sewaktu saya menelpon AR di KPP, katanya berdasarkan perbandingan 3 tahun lalu, performance perusahaan saya baik2 saja. Saya sempat berdebat dengan AR itu, tetapi dgn santainya dia mengatakan "kalau lebih bayar, ya gak apa. paling diperiksa, gak apa kan."

    pertanyaan saya..
    1. Bolehkan kita mengajukan penggantian AR (account representative) di KPP? karena dia sangat tidak membantu kami, malah tidak tahu kalau kita menanyakan beberapa hal.

    2. untuk menghindari terjadi kelebihan bayar..rencananya, pph 21 atas karyawan tidak digross up, yg berarti dikoreksi. Sebenarnya sayang..
    Ada solusi lain? bolehkah saya tidak membayar saja angsuran nov & des?

    Terima kasih banyak atas saran apapun.

  • priadiar4

    Member
    20 November 2012 at 10:38 am
    Originaly posted by bonnie:

    Saya sudah mengajukan pengurangan angsuran PPh 25 bulan sep 2012, tetapi ditolak oleh KPP. Sewaktu saya menelpon AR di KPP, katanya berdasarkan perbandingan 3 tahun lalu, performance perusahaan saya baik2 saja.

    AR hanya mengusulkan, diterima atau tidak pertimbangan Kepala KPP

    Originaly posted by bonnie:

    1. Bolehkan kita mengajukan penggantian AR (account representative) di KPP? karena dia sangat tidak membantu kami, malah tidak tahu kalau kita menanyakan beberapa hal.

    Sayang sekali tidak bisa dilakukan, karena AR bertugas berdasarkan nota dinas Kepala KPP. Jika kurang 'sreg' dengan ARnya, silakan ajukan 'unek-unek' ke atasannya langsung (Kepala Seksi Waskon)

    Originaly posted by bonnie:

    2. untuk menghindari terjadi kelebihan bayar..rencananya, pph 21 atas karyawan tidak digross up, yg berarti dikoreksi. Sebenarnya sayang..

    ada pengorbanan dalam hal ini… dan kenapa mesti menghindari pemeriksaan?

    Originaly posted by bonnie:

    bolehkah saya tidak membayar saja angsuran nov & des?

    boleh saja, meskipun sanksi menanti, asal tidak terbit di tahun berjalan

  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 10:44 am
    Originaly posted by priadiar4:

    AR hanya mengusulkan, diterima atau tidak pertimbangan Kepala KPP

    Sudah terbit surat dari KPP. Sehingga saya menelpon AR untuk menanyakan alasannya.

    Originaly posted by priadiar4:

    ada pengorbanan dalam hal ini… dan kenapa mesti menghindari pemeriksaan?

    Saya sudah pernah diperiksa karena juga dgn prinsip 'kenapa takut', toh tidak ada yg ditutupi..tetapi kenyataannya, maaf saja..lebih bayar, menjadi kurang bayar. Dari mereka ada saja yang dicari2 dan cukup alot pemeriksaannya, karena dari pihak kami juga selalu mengcounter balik. Tetapi akhirnya, tetap saja, dari pihak KPP sudah gak mau berlarut2 dan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar menurut versi mereka.

    Jadi saya rada alergi berurusan dgn KPP Lagi (dlm arti diperiksa). maaf kalau ada yg tersinggung.

    Originaly posted by priadiar4:

    boleh saja, meskipun sanksi menanti, asal tidak terbit di tahun berjalan

    Maksudnya, kalau saya tidak mengangsur pph 25 nov & des, sejauh belum terbit di tahun 2012, saya aman? mengapa? boleh dijelaskan lebih lanjut, Pak?

    Terima kasih banyak sebelumnya.

  • SARIMIN

    Member
    20 November 2012 at 10:59 am
    Originaly posted by bonnie:

    Maksudnya, kalau saya tidak mengangsur pph 25 nov & des, sejauh belum terbit di tahun 2012, saya aman?

    saya punya pendapat lain, angsuran pph 25 tetap dibayar, tapi tidak dikreditkan di SPT pph badan.

    salam

  • priadiar4

    Member
    20 November 2012 at 11:00 am
    Originaly posted by bonnie:

    Saya sudah pernah diperiksa karena juga dgn prinsip 'kenapa takut', toh tidak ada yg ditutupi..tetapi kenyataannya, maaf saja..lebih bayar, menjadi kurang bayar. Dari mereka ada saja yang dicari2 dan cukup alot pemeriksaannya, karena dari pihak kami juga selalu mengcounter balik. Tetapi akhirnya, tetap saja, dari pihak KPP sudah gak mau berlarut2 dan mengeluarkan surat ketetapan kurang bayar menurut versi mereka.

    jika rekan kurang berkenan dengan versi mereka, silakan ajukan keberatan.. ini counter balik rekan

    Originaly posted by bonnie:

    Maksudnya, kalau saya tidak mengangsur pph 25 nov & des, sejauh belum terbit di tahun 2012, saya aman? mengapa? boleh dijelaskan lebih lanjut, Pak?

    aman dalam hal rekan kredit pajaknya berkurang sehingga rekan tidak LB. namun akan akan jadi problem bila ditemukan KPP pas setelah menyampaiakn SPT Tahunan sehingga akan menyebabkan pembetulan..

    jika cara ini mungkin bisa, sekedar saran
    1. manfaatkan surat keterangan bebas pemotongan-pemungutan pajak
    2. pengurangan pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan lainnya
    3. maksimalkan biaya nondeductible
    4. Tidak mengkreditkan pemotongan dari pihak lain

  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 11:11 am
    Originaly posted by sarimin:

    saya punya pendapat lain, angsuran pph 25 tetap dibayar, tapi tidak dikreditkan di SPT pph badan.

    Terima kasih banyak Pak Sarimin, usulnya membantu sekali.

  • bonnie

    Member
    20 November 2012 at 11:16 am
    Originaly posted by priadiar4:

    jika rekan kurang berkenan dengan versi mereka, silakan ajukan keberatan.. ini counter balik rekan

    Itu sudah kasus beberapa tahun lalu, Pak..tetapi hanya berbagi, kalau dari pengalaman saya dan juga teman2 lain, duit yang udah masuk ke KPP, susah keluar lagi.

    Originaly posted by priadiar4:

    jika cara ini mungkin bisa, sekedar saran
    1. manfaatkan surat keterangan bebas pemotongan-pemungutan pajak
    2. pengurangan pembayaran zakat dan sumbangan keagamaan lainnya
    3. maksimalkan biaya nondeductible
    4. Tidak mengkreditkan pemotongan dari pihak lain

    Sepertinya yg no.3 & 4 bisa diaplikasikan..

    Sepertinya emang kalau utk mengoreksi pph 21 yang tidak digrossup, lebih besar biayanya.. Bagaimana pendapat Bapak?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now