Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menggunakan NPWP badan usaha yang tidak produktif
Menggunakan NPWP badan usaha yang tidak produktif
Dear Rekan2,
Mohon Pencerahannya,
usaha mulai dirintis Januari 2018 omset s.d saat ini <4.8M dan usaha ini belum terdaftar sebagai WP) di tahun 2021 usaha ingin menjadi WP tapi ada NPWP Badan namun tidak produktif (terdaftar 2019) apa resiko untuk tahun yang sudah lewat ya rekan?
Thx ya rekan
ya atas omzet sejak bernpwp akan dipajaki 0,5% tambah bunga 2%
- Originaly posted by yap30:
ya atas omzet sejak bernpwp akan dipajaki 0,5% tambah bunga 2%
Wah, lumayan juga nih dendanya. jika buat NPWP baru lebih baik sepertinya ya rekan. karena tidak akan ada denda juga.
- Originaly posted by rhian87:
Wah, lumayan juga nih dendanya. jika buat NPWP baru lebih baik sepertinya ya rekan. karena tidak akan ada denda juga.
maksud dari NPWP Badan tidak produktif gmna rekan?
jadi ini Perusahaannya sudah punya NPWP / Belum?
kalau sudah pernah buat / punya NPWP tidak bisa double NPWP pada satu perusahaan yang sama. - Originaly posted by rhian87:
usaha ingin menjadi WP tapi ada NPWP Badan namun tidak produktif (terdaftar 2019)
maksudnya apa nih rekan?
[quote=taxmin]maksud dari NPWP Badan tidak produktif gmna rekan?[/quo
pendapatannya masih kecil dan usaha on off rekan- Originaly posted by taxmin:
jadi ini Perusahaannya sudah punya NPWP / Belum?
kalau sudah pernah buat / punya NPWP tidak bisa double NPWP pada satu perusahaan yang sama.usaha lama belum terdaftar sebagai WP rekan. daripada harus daftar buat baru lebih baik menggunakan NPWP yang ada. karena jika buat baru, harus buat akta pendirian, NIB dll
- Originaly posted by rhian87:
usaha lama belum terdaftar sebagai WP rekan. daripada harus daftar buat baru lebih baik menggunakan NPWP yang ada. karena jika buat baru, harus buat akta pendirian, NIB dll
jadi ingin digabungkan usahanya jadi satu rekan?
- Originaly posted by harind:
jadi ingin digabungkan usahanya jadi satu rekan?
iya benar rekan.
jika ingin digabung memungkinkan akan muncul pajak atas pengalihannya rekan