Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM menggunakan Kurs Pajak atau kurs BI ???

  • menggunakan Kurs Pajak atau kurs BI ???

  • Aries Tanno

    Member
    4 February 2010 at 5:53 pm

    halo rekan ranto
    jumpa lagi….
    masih belum kelar ya "case" yang lama… he he he

    Kalau menurut saya, pada saat tagihan diterima dalam mata uang dolar, maka, pencatatan dalam GL sesuai dengan sistem pembukuan yang digunakan. Apakah pakai kurs tetap atau kurs tengah BI. Karena, rekan ranto menggunakan kurs tengah, maka, penerimaan dalam bentuk dolar tersebut menggunakan kurs tengah BI
    laba atau rugi selisih kurs baru diakui pada akhir tahun sesuai SE – 03/PJ.31/1997

    Demikian rekan ranto

    Salam

  • ng_husin

    Member
    7 February 2010 at 9:26 am

    Untuk pemotongan PPh Pasal 23 apabila dalam bentuk mata uang asing pemotongan dilakukan menggunakan kurs pada saat pembayaran atau pada saat pembebanan sebagai biaya.. jadi apabila pada saat pembayaran/pembebanan kita mencatatnya dengan menggunakan Kurs Tengah BI maka pada saat pemotongan juga menggunakan Kurs Tengah BI yang sama….

    Jika Perusahaan menerima/membayar dengan menggunakan mata uang asing, apabila dilakukan pencatatan maka yang di gunakan adalah Kurs Tengah BI, karena kurs money changer tidak di akui dalam perpajakan…

    semoga bermanfaat

  • wendry

    Member
    7 February 2010 at 12:12 pm
    Originaly posted by ranto:

    Jika Perusahaan menerima UANG DALAM BENTUK DOLLAR, kurs yang dicatat dalam GL kurs apa? Kurs Realisasi (money changer) atau Kurs Tengah BI

    Kurs tengah

  • Surdiyono

    Member
    8 February 2010 at 7:24 am

    yup setuju dengan menggunakan kurs pajak….

  • joeardy

    Member
    10 February 2010 at 7:56 am

    Yang saya lakukan :
    jika uang yang diterima, masuk dalam rekening USD, maka saya akan mencatat sesuai nilai yang tercantum dalam invoice (IDR) waktu mencatat piutang,
    selisih kurs akan dengan sendirinya terkoreksi pada saat menyesuaikan saldo bank dengan kurs laporan (tengah BI akhir bulan)
    jika masuk dalam rekening rupiah, maka saya akan catat sesuai kurs aktual pada saat diterima pembayaran, selisihnya dengan saat mencatat piutang sebagai selisih kurs,
    jika diterima tunai saya akan catat sesuai kurs aktual (sama seperti di atas)
    ada pendapat lain ?

  • ADEK

    Member
    11 February 2010 at 2:39 pm

    kurs kmk sama dengan penerbitan faktur pajak

  • ayuliani

    Member
    17 February 2010 at 5:03 pm

    saya setuju dengan rekan Joardy, yang di pakai adalah kurs actual. kurs tengah dipakai apabila kita tidak bisa menentukan kurs actualnya.

  • Nastusya Nastusya

    Member
    19 February 2010 at 12:51 pm

    rekan-rekan, mohon bantuannya…..perusahaan aku perusahaan leveransir dan sering menggunakan kurs asing yaitu dollar pada saat transaksi. selama ini aku menerapkan sistem pembelian barang seperti ini :
    produk S aku beli dengan nilai 1.200 dollar dan per dollar sesuai dengan nilai jual dollar waktu tersebut bukan sesuai dengan KMK.
    produk tersebut aku jual ke konsumen dalam satuan dollar juga, tetapi aku selalu menggunakan KMK, meskipun kadang rugi. misalkan waktu aku jual dollar 9.000,-/dollar, tapi nilai KMK 8.900,-/dollar. aku pake KMK. karena aku ngga bisa dan ngga mengerti bagaimana sistem pembukuan dengan yang namanya selisih kurs. tolong dong, kalo yang punya contoh kasus-kasus dalam mata uang asing dari awal sampe pembukuannya juga sampe pelaporan spt tahunannya….tq

Viewing 16 - 23 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now