Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Menggunakan Harga Jual atau penggantian

  • Menggunakan Harga Jual atau penggantian

     arur_unix updated 14 years, 7 months ago 6 Members · 11 Posts
  • Handys

    Member
    28 April 2010 at 3:07 pm

    Dear Praktisi Pajak..

    Jika perusahaan jasa angkutan / transportasi untuk faktur pajaknya menggunakan harga jual atau penggantian ?

    Terima kasih,
    Handy

  • Handys

    Member
    28 April 2010 at 3:07 pm
  • Habibah

    Member
    28 April 2010 at 3:16 pm

    kalau jasa penggantian rekan handy

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 3:22 pm
    Originaly posted by Handys:

    Jika perusahaan jasa angkutan / transportasi untuk faktur pajaknya menggunakan harga jual atau penggantian ?

    jasa angkutan apa dulu nih.
    sebab, jasa angkutan umum tidak kena PPN

    Salam

  • Handys

    Member
    28 April 2010 at 3:29 pm

    Terima kasih Rekan Habibah….

    Pendapat Anda sama dengan saya … tapi pihak manajemen meminta untuk menggunakan harga jual.

    Rekan Hanif ..

    Jasa angkutan untuk mengirim bahan kimia warehouse to warehouse saja ….. menggunakan kendaraan tangki. dan kendaraan menggunakan plat hitam.

    Dari pihak customer ada yang meminta untuk menggunakan PPN dan ada yang tidak.

    Bagaimana menurut rekan
    Terima kasih.

  • begawan5060

    Member
    28 April 2010 at 3:51 pm
    Originaly posted by Handys:

    Pendapat Anda sama dengan saya … tapi pihak manajemen meminta untuk menggunakan harga jual.

    Jelaskan ke pihak manajemen, tentang pengertian "penggantian" dalam Pasal 1 angka 19 UU PPN

  • kacang

    Member
    28 April 2010 at 4:04 pm

    klo untuk biro perjalanan itu menggunakan harga penggantian juga ya..?
    klo misalnya harga jual 500 rbu cost 450 rbu buatnya faktur pajak 500 rbu atau 50 rbu saja ya ?
    untuk penjualan yg muncul di laporan laba rugi SPT tahunan itu harga jual atau harga penggantian saja ?

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 4:27 pm

    # Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

    jadi yang dikatakan dengan penggantian bukannya cost, tapi keseluruhan yang diminta atau seharusnya diminta

    Originaly posted by kacang:

    klo misalnya harga jual 500 rbu cost 450 rbu buatnya faktur pajak 500 rbu atau 50 rbu saja ya ?

    Originaly posted by kacang:

    untuk penjualan yg muncul di laporan laba rugi SPT tahunan itu harga jual atau harga penggantian saja ?

    kalau dengan kasus ini adalah harga jual.
    Sebab, kayaknya rekan kacang punya persepsi bahwa penggantian sebagai cost recovery atau reimburse

    Salam

  • kacang

    Member
    28 April 2010 at 4:38 pm

    iya pak…
    kemarin ada AR yg bilang klo yang total reimbursment saja yang masuk di laporan spt tahunan. itu kan berarti bukan total penjualan ya pak

  • Hanif

    Member
    28 April 2010 at 4:48 pm
    Originaly posted by kacang:

    kemarin ada AR yg bilang klo yang total reimbursment saja yang masuk di laporan spt tahunan. itu kan berarti bukan total penjualan ya pak

    mungkin maksudnya total penjualan rekan kacang.
    Sebab, kalau hanya cost saja, labanya nggak ada dong.

    Salam

  • arur_unix

    Member
    28 April 2010 at 5:22 pm

    Benar rekan Hanif.

    Peraturan mengenai nilai lain diatur dalam Pasal PMK 75 tahun 2010

    Pasal 2
    Nilai Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut:
    a. untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    b. untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
    c. untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
    d. untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
    e. untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
    f. untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
    g. untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
    h. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
    i. untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
    j. untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
    k. untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.

    Mohon koreksinya.
    Thanks

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now