Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mengganti Faktur Pajak 2 tahun yang lalu

  • Mengganti Faktur Pajak 2 tahun yang lalu

     Awandre updated 10 years, 8 months ago 3 Members · 15 Posts
  • Awandre

    Member
    9 July 2013 at 3:05 pm

    mohon pencerahan rekan2,

    perusahaan A melakukan review atas SPT MASA PPN dari tahun 2010-2013, dari hasil review ditemukan dalam pembuatan faktur pajak ternyata kode transaksinya salah, yang seharusnya 010 tapi dibuat 070 sehingga banyak faktur yang PPN-nya tidak dipungut, dan itu terjadi dari tahun 2010-2013. Hal tersebut juga terkait dengan banyak customer.
    pertanyaannya :
    1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
    2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
    3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
    4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    salam

  • Awandre

    Member
    9 July 2013 at 3:05 pm

    mohon pencerahan rekan2,

    perusahaan A melakukan review atas SPT MASA PPN dari tahun 2010-2013, dari hasil review ditemukan dalam pembuatan faktur pajak ternyata kode transaksinya salah, yang seharusnya 010 tapi dibuat 070 sehingga banyak faktur yang PPN-nya tidak dipungut, dan itu terjadi dari tahun 2010-2013. Hal tersebut juga terkait dengan banyak customer.
    pertanyaannya :
    1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
    2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
    3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
    4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    salam

  • Awandre

    Member
    9 July 2013 at 3:05 pm
  • begawan5060

    Member
    9 July 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by awandre:

    Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?

    Harus..

    Originaly posted by awandre:

    Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?

    Ya..

    Originaly posted by awandre:

    Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    A dan B?
    Persh wajib membetulkan SPT-nya

  • begawan5060

    Member
    9 July 2013 at 3:12 pm
    Originaly posted by awandre:

    Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?

    Harus..

    Originaly posted by awandre:

    Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?

    Ya..

    Originaly posted by awandre:

    Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    A dan B?
    Persh wajib membetulkan SPT-nya

  • RenaldiPratama

    Member
    9 July 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by awandre:

    1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti. Sampaikan Faktur Pajak Pengganti kepada Customer. Lakukan Pembetulan SPT.

    Originaly posted by awandre:

    2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?

    Wajib

    Originaly posted by awandre:

    3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?

    Wajib

    Originaly posted by awandre:

    4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    Wajib

  • RenaldiPratama

    Member
    9 July 2013 at 3:13 pm
    Originaly posted by awandre:

    1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A

    Terbitkan Faktur Pajak Pengganti. Sampaikan Faktur Pajak Pengganti kepada Customer. Lakukan Pembetulan SPT.

    Originaly posted by awandre:

    2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?

    Wajib

    Originaly posted by awandre:

    3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?

    Wajib

    Originaly posted by awandre:

    4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.

    Wajib

  • Awandre

    Member
    10 July 2013 at 10:03 am

    terimakasih rekan Renaldi dan Pk Begawan,

    1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
    2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    salam

  • Awandre

    Member
    10 July 2013 at 10:03 am

    terimakasih rekan Renaldi dan Pk Begawan,

    1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
    2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    salam

  • RenaldiPratama

    Member
    10 July 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by awandre:

    1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut

    Wahh..terpaksa,bayar pakai uang sendiri. Customer diuntungkan krn hal ini,ketika Faktur Pajak diganti dengan kode transaski 01, SPT customer akan terjadi lebih bayar, dimana lebih bayar tersebut adalah uang rekan.

    Originaly posted by awandre:

    2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    Jika setelah diberikan penjelasan customer tetap tidak mau membuat Pembetulan SPT ataupun tidak mau menerima Faktur Pajak Penggantinya, tetap lakukan saja pembetulan pada SPT rekan. Akan menjadi masalah jika rekan tidak melaporkan Faktur Pajak yang benar yang seharusnya.

    CIIMW

  • RenaldiPratama

    Member
    10 July 2013 at 10:55 am
    Originaly posted by awandre:

    1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut

    Wahh..terpaksa,bayar pakai uang sendiri. Customer diuntungkan krn hal ini,ketika Faktur Pajak diganti dengan kode transaski 01, SPT customer akan terjadi lebih bayar, dimana lebih bayar tersebut adalah uang rekan.

    Originaly posted by awandre:

    2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    Jika setelah diberikan penjelasan customer tetap tidak mau membuat Pembetulan SPT ataupun tidak mau menerima Faktur Pajak Penggantinya, tetap lakukan saja pembetulan pada SPT rekan. Akan menjadi masalah jika rekan tidak melaporkan Faktur Pajak yang benar yang seharusnya.

    CIIMW

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by awandre:

    Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.

    Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?

    Originaly posted by awandre:

    Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    Penerbitan FP pengganti, tidak perlu menarik FP aslinya..

  • begawan5060

    Member
    10 July 2013 at 11:00 am
    Originaly posted by awandre:

    Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.

    Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?

    Originaly posted by awandre:

    Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.

    Penerbitan FP pengganti, tidak perlu menarik FP aslinya..

  • Awandre

    Member
    10 July 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?

    penjualan BKP ke Kawasan berikat tetapi atas sparepart mesin, pemahaman perusahaan A pada saat itu atas transaksi penyerahan BKP ke kawasan berikat pasti tidak berkewajiban memungut PPN, dan baru sekarang diketahui kalau ternyata keliru.

    salam

  • Awandre

    Member
    10 July 2013 at 11:19 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?

    penjualan BKP ke Kawasan berikat tetapi atas sparepart mesin, pemahaman perusahaan A pada saat itu atas transaksi penyerahan BKP ke kawasan berikat pasti tidak berkewajiban memungut PPN, dan baru sekarang diketahui kalau ternyata keliru.

    salam

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now