Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mengganti Faktur Pajak 2 tahun yang lalu
Mengganti Faktur Pajak 2 tahun yang lalu
mohon pencerahan rekan2,
perusahaan A melakukan review atas SPT MASA PPN dari tahun 2010-2013, dari hasil review ditemukan dalam pembuatan faktur pajak ternyata kode transaksinya salah, yang seharusnya 010 tapi dibuat 070 sehingga banyak faktur yang PPN-nya tidak dipungut, dan itu terjadi dari tahun 2010-2013. Hal tersebut juga terkait dengan banyak customer.
pertanyaannya :
1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.salam
mohon pencerahan rekan2,
perusahaan A melakukan review atas SPT MASA PPN dari tahun 2010-2013, dari hasil review ditemukan dalam pembuatan faktur pajak ternyata kode transaksinya salah, yang seharusnya 010 tapi dibuat 070 sehingga banyak faktur yang PPN-nya tidak dipungut, dan itu terjadi dari tahun 2010-2013. Hal tersebut juga terkait dengan banyak customer.
pertanyaannya :
1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.salam
- Originaly posted by awandre:
Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
Harus..
Originaly posted by awandre:Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
Ya..
Originaly posted by awandre:Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.
A dan B?
Persh wajib membetulkan SPT-nya - Originaly posted by awandre:
Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
Harus..
Originaly posted by awandre:Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
Ya..
Originaly posted by awandre:Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.
A dan B?
Persh wajib membetulkan SPT-nya - Originaly posted by awandre:
1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
Terbitkan Faktur Pajak Pengganti. Sampaikan Faktur Pajak Pengganti kepada Customer. Lakukan Pembetulan SPT.
Originaly posted by awandre:2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
Wajib
Originaly posted by awandre:3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
Wajib
Originaly posted by awandre:4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.
Wajib
- Originaly posted by awandre:
1. Apakah sebaiknya langkah yang diambil perusahaan A
Terbitkan Faktur Pajak Pengganti. Sampaikan Faktur Pajak Pengganti kepada Customer. Lakukan Pembetulan SPT.
Originaly posted by awandre:2. Apakah perusahaan A wajib mengganti faktur2 pajak yang keliru tersebut?
Wajib
Originaly posted by awandre:3. Apakah Customer wajib diberikan faktur pajak yang betul tersebut?
Wajib
Originaly posted by awandre:4. Apakah perusahaan A dan B wajib melakukan pembetulan SPT Masa tersebut.
Wajib
terimakasih rekan Renaldi dan Pk Begawan,
1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.salam
terimakasih rekan Renaldi dan Pk Begawan,
1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.salam
- Originaly posted by awandre:
1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut
Wahh..terpaksa,bayar pakai uang sendiri. Customer diuntungkan krn hal ini,ketika Faktur Pajak diganti dengan kode transaski 01, SPT customer akan terjadi lebih bayar, dimana lebih bayar tersebut adalah uang rekan.
Originaly posted by awandre:2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.
Jika setelah diberikan penjelasan customer tetap tidak mau membuat Pembetulan SPT ataupun tidak mau menerima Faktur Pajak Penggantinya, tetap lakukan saja pembetulan pada SPT rekan. Akan menjadi masalah jika rekan tidak melaporkan Faktur Pajak yang benar yang seharusnya.
CIIMW
- Originaly posted by awandre:
1. Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut
Wahh..terpaksa,bayar pakai uang sendiri. Customer diuntungkan krn hal ini,ketika Faktur Pajak diganti dengan kode transaski 01, SPT customer akan terjadi lebih bayar, dimana lebih bayar tersebut adalah uang rekan.
Originaly posted by awandre:2. Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.
Jika setelah diberikan penjelasan customer tetap tidak mau membuat Pembetulan SPT ataupun tidak mau menerima Faktur Pajak Penggantinya, tetap lakukan saja pembetulan pada SPT rekan. Akan menjadi masalah jika rekan tidak melaporkan Faktur Pajak yang benar yang seharusnya.
CIIMW
- Originaly posted by awandre:
Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?
Originaly posted by awandre:Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.
Penerbitan FP pengganti, tidak perlu menarik FP aslinya..
- Originaly posted by awandre:
Bagaimana seandainya Customernya tidak mau untuk dipungut PPN karena perjanjian/PO/Penawaran dari awal PPN tidak dipungut.
Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?
Originaly posted by awandre:Bagaimana seandainya, faktur pajak yang lama tidak boleh ditarik untuk diganti dengan faktur pajak yang baru/benar.
Penerbitan FP pengganti, tidak perlu menarik FP aslinya..
- Originaly posted by begawan5060:
Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?
penjualan BKP ke Kawasan berikat tetapi atas sparepart mesin, pemahaman perusahaan A pada saat itu atas transaksi penyerahan BKP ke kawasan berikat pasti tidak berkewajiban memungut PPN, dan baru sekarang diketahui kalau ternyata keliru.
salam
- Originaly posted by begawan5060:
Btw, sebetulnya transaksi apa? Kenapa PPN-nya tidak dipungut?
penjualan BKP ke Kawasan berikat tetapi atas sparepart mesin, pemahaman perusahaan A pada saat itu atas transaksi penyerahan BKP ke kawasan berikat pasti tidak berkewajiban memungut PPN, dan baru sekarang diketahui kalau ternyata keliru.
salam