Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mengenakan Bunga Untuk Pinjaman Karyawan
Mengenakan Bunga Untuk Pinjaman Karyawan
Dear all,
Saya kembali bertanya, mohon pencerahaannya.
saya tau ini tidak lazim, tapi apakah diperbolehkan untuk mengenakan bunga atas pinjaman karyawan? jika boleh, apakah akan kena PPh final 20%, seperti di bank?atas pencerahannya, saya ucapkan banyak terimakasih…
regards,
BlueSky777Siapa yang akan memotong atas bunga tersebut rekan?
dear Yovi,
O iya benar juga ya…
jadi paling bunga tersebut bisa masuk ke interest income atau other income ya..
yang pada akhirnya menambah laba perusahaan.
namun, apakah ada undang-undang yang melarang praktek membebankan bunga pada karyawan itu?thanks atas responnya…
- Originaly posted by bluesky777:
saya tau ini tidak lazim, tapi apakah diperbolehkan untuk mengenakan bunga atas pinjaman karyawan?
Bukankah tidak ada larangan?
Originaly posted by bluesky777:jika boleh, apakah akan kena PPh final 20%, seperti di bank?
Dilaporkan sebagai Ph lain-lain dan dikenai PPh tarif umum..
dear begawan 5060,
maksudnya, bunga tersebut akan menambah penghasilan perusahaan kan? dan dikenakan dengan pph normal pada perhitungan pph 29 akhir tahun?
regards,
BlueSky777- Originaly posted by bluesky777:
maksudnya, bunga tersebut akan menambah penghasilan perusahaan kan? dan dikenakan dengan pph normal pada perhitungan pph 29 akhir tahun?
iya..
dear Yovi, begawan,
terimakasih banyak buat infonya..
God Bless..
regards,
BlueSky777