Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Bahas Berita › Mengenai sanksi administrasi
Mengenai sanksi administrasi
Mau tanya untuk peraturan perhitungan sanksi pph final UMKM itu apa ya ?
Contoh kasus :
Juli 2018 disetor pada bulan desember dengan angka 100.000
Agustus 2018 disetor pada bulan Desember dengan angka 200.00Kira kira bagaimana ya perhitungannya, dan peraturannya terbaru yang maba ? Maaf saya masih mahasiswa yang sedang belajar ðŸ™ðŸ™ðŸ™
- Originaly posted by Agungrs29:
Mau tanya untuk peraturan perhitungan sanksi pph final UMKM itu apa ya ?
Contoh kasus :
Juli 2018 disetor pada bulan desember dengan angka 100.000
Agustus 2018 disetor pada bulan Desember dengan angka 200.00Kira kira bagaimana ya perhitungannya, dan peraturannya terbaru yang maba ? Maaf saya masih mahasiswa yang sedang belajar ðŸ™ðŸ™ðŸ™
page 1 of 1 «‹ 1 ›»2%/bulan dari angka kurang bayar (dihitung dari jatuh tempo pembayaran)
Final kan pelaporan = dari penyetoran
Kan penyetorannya telat
Apa jadinya 5x 2% x 100.000
Apa ada tambahan juga kah ?PPh Final UMKM berdasarkan PP No 23 Tahun 2013.
disetor paling lambat tgl 15 bulan berikutnya..
jadi u masa pajak Juli 2018 yg disetor Desember (misalnya tgl 10), sanksinya:
4 x 2% x 100,
kalo setornya di atas tgl 15 Des, jml bulan terlambat = 5- Originaly posted by Agungrs29:
Apa ada tambahan juga kah ?
sanksi terlambat lapor SPT Rp 100.000 (Pasal 7 UU KUP)
- Originaly posted by onorus:
j
Makasih untuk jawabannya ðŸ™ðŸ™