Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › mengenai penanggalan faktur pajak
mengenai penanggalan faktur pajak
Salam kenal buat member ortax..
Saya masih hijau untuk di dunia perpajakan..mau bertanya mengenai penanggalan faktur pajak..penanggalan nya itu apakah harus sesuai dengan tgl invoice??…
coba rekan yohana lihat PER 13 soal pembuatan faktur pajak itu kapan.. tepatnnya pasal 2…
Originaly posted by yohana210884:harus sesuai dengan tgl invoice??…
tidak harus
CMIIW
Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.salam
- Originaly posted by Rewa:
coba rekan yohana lihat PER 13
setuju….
Originaly posted by usd:Faktur Pajak harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat Pengusaha Kena Pajak rekanan menyampaikan tagihan kepada Bendahara Pemerintah sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.setuju… jd tidak harus tanggal invoice