Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Mengenai Bea materai

  • Mengenai Bea materai

     priadiar4 updated 12 years ago 4 Members · 6 Posts
  • poetrykp

    Member
    21 November 2012 at 9:41 am
  • poetrykp

    Member
    21 November 2012 at 9:41 am

    Dear rekan ortax,
    Megenai bea materai,
    Kalau perusahaan kita menggunakan jasa, misalnya service kendaraan, apakah ada bea meterai yang menjadi tanggungan kita sebagai penerima jasa atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??

    Terima Kasih

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 9:51 am
    Originaly posted by poetrykp:

    atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??

    dikenakan ke pembuat dokumen..

  • melantoim

    Member
    21 November 2012 at 10:01 am
    Originaly posted by priadiar4:

    dikenakan ke pembuat dokumen..

    artinya yang tanda-tangan gitu ya?
    kalo di kampus sering yang tanda tangan yang bayar materai..

    salam

  • SARIMIN

    Member
    21 November 2012 at 10:17 am
    Originaly posted by poetrykp:

    apakah ada bea meterai yang menjadi tanggungan kita sebagai penerima jasa atas invoice yang dikeluarkan oleh pihak pemberi jasa service kendaraan tsb??

    ya, bea materai ditanggung oleh penerima jasa

    UU BM
    Pasal 6
    Bea Meterai terhutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

  • priadiar4

    Member
    21 November 2012 at 10:20 am
    Originaly posted by melantoim:

    artinya yang tanda-tangan gitu ya?
    kalo di kampus sering yang tanda tangan yang bayar materai..

    Originaly posted by sarimin:

    kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now