Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › mengenai bahan untuk skripsi
selamat malam ..
saya mahasiswa yang sedang menyusun skripsi
ingin bertanya apakah menarik jika saya membahas tentang penambahan ptkp yg diberlakukan januari 2015 ini?apakah ada saran untuk topik perpajakan yg masih hangat untuk dijadikan skripsi?
terimakasih sebelumnya
sangat menarik sekali untuk dibuat sebagai bahan skripsi saudara karena di lapangan kenyataan banyak sekli problem yg muncul seperti kelebihan bayar PPh 21 karena diundangkan pada pertengahan 2015 namun berlaku surut ke januari 2015
masalahnya cuman wp harus betulin SPT PPh 21… menurut saya bukan hal yang perlu diangkat.
- Originaly posted by fiex:
apakah ada saran untuk topik perpajakan yg masih hangat untuk dijadikan skripsi?
Masalah yang diatas :
1. PMK 91 dan trik pengenjotan penerimaan negara dengan surat himbauan oleh fiskus
2. SE 26/2015
3. Faktur pajak fiktif
4. E-faktur dan implementasi dan semua masalahnya
5. PMK 141 — Pph 23PTKP Pph 21 ok juga cuma kurang menantang karena akibatnya lebih bayar Pph. Kalau lebih bayar Pph 21, Wajib pajak atau fiskus kagak ada yang peduli.
- Originaly posted by harl3m123:
Masalah yang diatas :
1. PMK 91 dan trik pengenjotan penerimaan negara dengan surat himbauan oleh fiskus
2. SE 26/2015
3. Faktur pajak fiktif
4. E-faktur dan implementasi dan semua masalahnya
5. PMK 141 — Pph 23PTKP Pph 21 ok juga cuma kurang menantang karena akibatnya lebih bayar Pph. Kalau lebih bayar Pph 21, Wajib pajak atau fiskus kagak ada yang peduli.
iya, saya pikir ini kurang menantang. karna sebelumnya sudah pernah ada penambahan ptkp. saya menjadi tertarik untuk topik anda yg point 1 mengenai PMK 91. ini mengenai penghapusan sanksi adm kan? sebaiknya apa yg perlu saya permasalahkan? dari segi kepatuhan atau penerimaan atau apa ya? hehe maaf merepotkan, trm ksh sebelumnya 🙂
- Originaly posted by ondolo:
sangat menarik sekali untuk dibuat sebagai bahan skripsi saudara karena di lapangan kenyataan banyak sekli problem yg muncul seperti kelebihan bayar PPh 21 karena diundangkan pada pertengahan 2015 namun berlaku surut ke januari 2015
iya benar, namun di tahun2 sblm nya sudah ada penambahan ptkp. ada saran lain?
- Originaly posted by madeoka2009:
masalahnya cuman wp harus betulin SPT PPh 21… menurut saya bukan hal yang perlu diangkat.
saya setuju dengan anda, trmksh ya