Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Mengapa Premi Asuransi BPJS Tidak Dianggap sebagai Pengurang Pajak?

  • Mengapa Premi Asuransi BPJS Tidak Dianggap sebagai Pengurang Pajak?

     jakfar updated 9 years, 4 months ago 14 Members · 24 Posts
  • ktfd

    Member
    8 December 2014 at 2:37 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    karena iuran pensiun dan JHT nanti pada saat diterima manfaatnya akan dipotong pph 21, jadi ga kena dobel pemotongan

    ciamik…

  • zhenico

    Member
    9 December 2014 at 12:07 pm
    Originaly posted by garlic:

    jika demikian, mengapa mengapa asuransi kesehatan tidak diperlakukan sama dg iuran pensiun & jaminan hari tua yg bs menjadi pengurang penghasilan bruto ya rekan…

    Simpelnya gini kawan, kalo Pembayaran Asuransi kan Karyawan langsung dapet manfaat dari Asuransi tersebut yaitu Terproteksi. Jadi langsung dikenai Pajak.

    Tapi kan kalo JHT kan nerimanya entar pada saat Pensiun, mangkanya dianggap sebagai pengurang. karena akan dipajaki pada saat menerima uang pensiunannya.

  • globaltaxplanner

    Member
    10 December 2014 at 11:42 am

    "Badan Penyelenggaraaan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan KCP banggai menyerahkan santunan kecelakaan kerja pada ahli waris Muhammad …" sebuah penggalan berita dari website BPJS. Konsep pemajakan atas BPJS sepertinya serupa dengan asuransi kematian atau asuransi kecelakaan pada umumnya..yaitu dengan memilih mengenakan pajak atas penghasilan tersebut diawal yaitu ketika melakukan pembayaran premi, sehingga premi atas BPJS tidak dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak, dan sebagai timbal baliknya saat "santunan kecelakaan" diberikan harus dianggap bukan penghasilan bagi penerimannya…, skema ini tidak terlepas dari etika dan kepatutan dalam memungut pajak, pilihan bahwa pajak di kenakan saat penerima penghasilan masih / sedang sehat ( saat bayar premi) dan bukan saat peserta menerima santunan, yaitu setelah tertimpa kecelakaan bahkan kematian…..

  • peanutbutter

    Member
    10 December 2014 at 12:28 pm

    rekan2… apakah boleh saya simpulkan seperti ini.
    premi asuransi pada dasarnya dikenakan pajak di awal. ketika pembayaran asuransi tidak dikenakan pajak (karena bukan objek pajak).

    dengan asumsi premi asuransi termasuk dalam jumlah gaji yang dibayarkan kepada karyawan. Ada dua komponen:
    1. yang dibayar oleh karyawan -> tidak mengurangi sehingga ikut dalam perhitungan PPh 21 -> klop bagi saya dengan prinsip dipajaki di awal.
    2. yang dibayar oleh pemberi kerja -> karena ini

    Originaly posted by ZenTax:

    Pasal 9 ayat 1 huruf d UU pph :
    yang tidak boleh jadi biaya di fiskal adalah:
    "premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;"

    maka dikurangkan dari penghasilan yang dikenakan PPh 21 dan bisa dibiayakan (secara fiskal) oleh si pemberi kerja.

    untuk yang kedua ini saya masih agak bingung rekan, karena tidak sesuai prinsipnya yaitu dipajaki di awal.
    dipajaki di awal apakah karena memang sudah di-state di UU PPh Pasal 9 1 huruf d bahwa ini adalah penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan? dan sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf n, bahwa premi asuransi adalah objek pajak?

    terima kasih sebelumnya atas masukan rekan2.

  • globaltaxplanner

    Member
    10 December 2014 at 2:15 pm

    Pada prinsipnya santunan asuransi adalah penghasilan bagi yang menerima dan penghasilan adalah obyek pajak, namun karena atas bagian penghasilan yang digunakan untuk membayar premi asuransi telah dikenakan PPh , yaitu dengan cara tidak dikurangkannya premi tsb pada saat menghitung penghasilan kena pajak, karena PPh tidak boleh dikenakan 2x atas penghasilan yang sama ( kecuali ditentukan lain). Smoga bermanfaat dan tetap semangat.

  • ktfd

    Member
    10 December 2014 at 2:31 pm
    Originaly posted by peanutbutter:

    untuk yang kedua ini saya masih agak bingung rekan, karena tidak sesuai prinsipnya yaitu dipajaki di awal.
    dipajaki di awal apakah karena memang sudah di-state di UU PPh Pasal 9 1 huruf d bahwa ini adalah penghasilan bagi karyawan yang bersangkutan? dan sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf n, bahwa premi asuransi adalah objek pajak?

    he3…
    kalau melihat 2 hal yg beda tapi dicampuradukkan ya begini, pusing sendiri…
    boleh jadi beban fiskal itu kan terkait pph badan si persh pemberi kerja, asalkan premi
    tsb dipajaki pph 21nya.

    nah, yg dipajaki di muka itu kan premi yg dibayarkan ke bpjsnya, shg nantinya pas
    terima manfaatnya sdh gak dipajaki lagi… gitu toh…

  • peanutbutter

    Member
    10 December 2014 at 5:15 pm
    Originaly posted by ktfd:

    nah, yg dipajaki di muka itu kan premi yg dibayarkan ke bpjsnya, shg nantinya pas
    terima manfaatnya sdh gak dipajaki lagi… gitu toh…

    oke… terima kasih banyak masukannya rekan ktfd. sangat mencerahkan 😀

  • priyo19

    Member
    16 December 2014 at 11:54 am

    Pembayaran klaim BPJS bukan sebagai obyek PPh. Oleh karena itu premi yang dibayarpun juga bukan sebagai pengurang penghasilan bruto.

  • jakfar

    Member
    27 December 2014 at 11:29 am

    Menurut saya 0.5% dari premi BPJS yang dibayar karyawan menjadi pengurang pajak, tapi premi BPJS yg dibayar pemberi kerja tidak boleh menjadi pengurang pajak (beban perusahaan).

    salam kenal

Viewing 16 - 24 of 24 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now