Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › mengapa ada 3 metode PPh Pasal 21?
mengapa ada 3 metode PPh Pasal 21?
salam forum,
saya ingin bertanya berkaitan dengan metode witholding income tax yg ada di Indonesia,
dalam beberapa referensi, ada 3 metode pemotongan PPh Pasal 21, yakni net, gross, dan gross up method.
pertanyaannya:
1. sebenarnya, ketentuan penetapan 3 metode tsb disebutkan dan dijelaskan di sumber apa ya (UU, ketentuan pemerintah, atau sumber lain)?2. apa alasan pemerintah menetapkan 3 metode pemotongan PPh Pasal 21 tsb
(apa kerugian/keuntungan bagi pemerintah jika WP badan menerapkan masing-masing dari 3 metode tsb)?mohon penjelasan dari para rekan dan sumber referensi (jika ada) dalam penjelasan atas pertanyaan 1 dan atau 2 ya…
terima kasih 🙂pemerintah hanya punya 1 metode yaitu metode gross. Artinya, pajak dipotong dari penghasilan. Metode yang dua lagi adalah kebijakan dilapangan yang dilakukan oleh Wajib Paji Pajak. Kedua praktek tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku karena sudah disesuaikan dengan tata cara yang ditetapkan.
Salam
pemerintah hanya punya 1 metode, sumbernya drmana y?
kebijakan yg dilakukan WP ada landasan hukumnya tidak, mas Hanif?
boleh tau tidak refensinya darimana?
karna hal ini untuk keperluan bahan revisi skripsi saya, jadi harus ada sumber jelasnya dalam menjelaskan 🙂
terimakasih byk mas…- Originaly posted by astykanna:
pemerintah hanya punya 1 metode, sumbernya drmana y?
kebijakan yg dilakukan WP ada landasan hukumnya tidak, mas Hanif?
boleh tau tidak refensinya darimana?
karna hal ini untuk keperluan bahan revisi skripsi saya, jadi harus ada sumber jelasnya dalam menjelaskan 🙂
terimakasih byk mas…Originaly posted by astykanna:pemerintah hanya punya 1 metode, sumbernya drmana y?
kebijakan yg dilakukan WP ada landasan hukumnya tidak, mas Hanif?
boleh tau tidak refensinya darimana?
karna hal ini untuk keperluan bahan revisi skripsi saya, jadi harus ada sumber jelasnya dalam menjelaskan 🙂
terimakasih byk mas…Ketentuan tentang PPh Pasal 21 diatur di dalam Pasal 21 UU No. 36 Tahun 2008 dengan petunjuk pelaksanaan diatur di dalam PMK 252 Tahun 2008 serta PER No. 31 Tahun 2009 serta perubahannya di dalam PER No. 57 Tahun 2009.
Untuk diketahui, tidak ada satupun ketentuan yang menyebutkan metode yang digunakan oleh pemerintah. Namun demikian, secara tersirat metode yang dipakai adalah metode gross. Artinya, pajak terutang dipotong dari penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi penghasilan.
Namun demikian, dalam prakteknya, penerima penghasilan seringkali meminta agar penghasilan yang diterimanya dalam keadaan utuh dan tidak lagi dipotong pajak. Artinya, mereka tidak ingin penghasilan yang dibayarkan kepada mereka diptong pajak. Artinya lagi, penghasilan yang mereka minta sudah bersih dari pajak.
Bila pemberi kerja setuju dengan permintaan tersebut, ada beberapa alternatif cara yang dapat mereka lakukan agar kewajiban mereka sebagai pemotong pajak dapat dilaksanakan dan permintaan penerima penghasilan juga dipenuhi.Alternatif pertama misalnya dengan cara membayarkan pajak karyawan. Dengan demikian, penghasilan yang dibayarkan kepada karyawan jumlah fullnya. Cara ini tidak bagus efeknya bagi pemberi kerja. Sebab, pajak karyawan yang dibayarkan tersebut tidak bisa dijadikan sebagai biaya secara fiskal bagi perusahaan.
Alternatif lainnya adalah dengan melakukan gross up. Artinya, kepada karyawan diberikan tunjangan pajak yang (lazimnya) besarnya sama dengan pajak yang harus dipotong atas penghasilan karyawan. Cara ini banyak dipilih oleh pemberi kerja karena tunjangan pajak tersebut dapat dijadikan sebagai biaya secara fiskal bagi perusahaan. Dengan demikian, karyawan menerima penghasilan full, sedang bagi perusahaan juga merupakan pengurang penghasilan perusahaan yang akan dikenai pajak.
Salam
- Originaly posted by astykanna:
dalam beberapa referensi, ada 3 metode pemotongan PPh Pasal 21, yakni net, gross, dan gross up method.
Ini metode payroll, rekan… bukan metode withholding tax..
hmmm…begitu ya
terima kasih byk mas Hanif atas penjelasannya 🙂untuk mas Begawan5060,,,
bisa dijelaskan lebih lanjut?
atau ada jawaban/info atas pertanyaan saya?
terima kasih 🙂- Originaly posted by astykanna:
untuk mas Begawan5060,,,
bisa dijelaskan lebih lanjut?Metode payroll sangat terkait dengan kebijakan persh dalam memberikan gaji pada para pegawainya…
Dalam ketentuan perpajakan tidak mengenal metode itu, hanya saja memberikan ketentuan cara penghitungan pajak atau persyaratan apabila suatu perusahaan menerapkan penggajian dengan metode net, gross, gross up.. net dan gross up…
emang beda ya??
sama toh…terima kasih mas Begawan5060 🙂
tapi, bole bantu saya lagi untuk memberikan jawabn atas pertanyaan 1 & 2 saya?
butuh sekali tambahan pencerahan…- Originaly posted by astykanna:
sebenarnya, ketentuan penetapan 3 metode tsb disebutkan dan dijelaskan di sumber apa ya (UU, ketentuan pemerintah, atau sumber lain)?
Seperti sudah dijelaskan rekan Hanif, bahwa hal tsb tidak diatur dalam ketentuan perpajakan. Itu merupakan metode pembayaran gaji.. Dengan demikian tidak regulasi yang secara langsung mengaturnya..
Misal suatu persh memberikan gaji ke para pegawai dengan metode net, yaitu take home pay pegawai utuh… yang seharusnya dipotong pajak tetapi pajak ini menjadi tanggungan persh.. Trus ketentuan pajak mengatur, oke boleh-boleh saja menggaji dengan cara demikian asalkan pengeluaran untuk menanggung pajak tersebut tidak dapat dibiayakan karena merupakan pemberian kenikmatan ke pegawai..Demikian pula apabila persh memberikan gaji ke pegawai dengan menambah tunjangan pajak. Pemberian tunjangan pajak ini ada 2 jenis, yaitu :
1. Jumlah ditentukan terlebih dulu, misal setiap pegawai diberi tunjangan pajak Rp. a
2. Diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang akan dipotong (dikenal dengan istilah gross up)Originaly posted by astykanna:apa alasan pemerintah menetapkan 3 metode pemotongan PPh Pasal 21 tsb?
Pemerintah tidak pernah menetapkan metode tsb…
Originaly posted by astykanna:(apa kerugian/keuntungan bagi pemerintah jika WP badan menerapkan masing-masing dari 3 metode tsb)?
Tidak ada keuntungan maupun kerugian… pemerintah tetap menerima pajak yang seharusnya diterima…
- Originaly posted by atenz:
net dan gross up…
emang beda ya??
sama toh…berbeda rekan..
metode net merupakan metode dimana pajak karyawan ditanggung oleh perusahaan. hal ini merupakan naturan bagi karyawan sehingga tidak dapat di biayakan pada SPT Tahunan..
metode gross up merupakan metode dimana karyawan diberikan tunjangan pajak sebesar pajak yang terhutang. dan atas biaya tunjangan tersebut dapat dibiayakan dalam perhitungan SPT Tahunan..
Halo all, bole minta sarannya di mana saya bisa cari software utk menghitung PPh 21 Gross-up yg gak rumit? Thx.