Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mengangsur utang PPN
Selamat pagi Rekan, mohon penjelasannya.
1. Misalnya kita mengajukan surat permohonan Mengangsur Utang PPN, apakah benar HARUS WAJIB melampirkan Jaminan barang bergerak atau Sertifikat Tanah atau Surat Bank Garansi ?
2. Untuk angsuran PPN paling lama maksimal bisa berapa bulan ya ?
Siang rekan.
iya rekan, mungkin lebih lengkapnya bisa dibaca PMK No. 242/PMK.03/2014
Viewing 1 - 2 of 2 replies