Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Mengangsur pph pasal 29
Dear ortax..
Perusahaan kami adalah tahun2 kemarin rugi,nah baru tahun2 sekarang ada untungnya dan lumayan sedangkan kompensasi sudah habis. Kami bingung bagaimana agar pph 29 boleh kami angsur/tunda agar cashflow kami ga bagus dan apa efeknya.Regards & thanks
setau saya tidak bisa,,
tapi coba aja bikin pengajuan ke KPP,,atau mungkin rekan lain ada yang tau
salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies