Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Mengakui Kelebihan Pajak PPh 21 di Bulan january
Mengakui Kelebihan Pajak PPh 21 di Bulan january
Rekann sesuai topik di atas…
Bagaimana jurnal untuk mengakui kelebihan byar pajak yg telah dkompensasikan dbulan januari???
Memunculkan Piutang pajak pph21 Bagaimana yahhh Rekan Jurnal'y??
Contoh : PPh pasal 21 yg dkompensasikan : 1000000
PPh pasal 21 Utk bulan january : 1500000, Sehingga kita hanya membayar 500rb..Mohon Jurnalnya yah rekan untuk periode January …
selama ini pembayaran pph 21 di lap keu diakui sebagai apa rekan?
…SALAM…
Sebagai Hutang pph 21 Rekann…
Kan yg untuk Pelaporan desember ternyata lebih bayar dan dkompensasikan ke bulan january
Nah untuk yg lebih bayarnya (yg dkompensasikan) seharusnya kan jadi piutang, Nah itu blm saya Jurnal…
Yang ingi saya tanyakan bagaimana menjurnalnya?? Sedangkan Untung Hutang Pph 21 bulan januari, menjadi kurang bayar (Karena yg diKompensasikan Kurang dari Hutang Pph 21 Jan ini)
Terima Kasih??
- Originaly posted by VAF91:
Kan yg untuk Pelaporan desember ternyata lebih bayar dan dkompensasikan ke bulan january
Dilaporan Keuangan Desember, dalam Aktiva bukan Piutang melainkan "Pajak dibayar dimuka" Alias ada pembuatan AJP sebelumnya. .
Nah, untuk Januari nya bearti Jurnal PPh 21 nya sesuai dengan contoh rekan pada saat pembayaran PPh 21
Debet Hutang Pajak PPh 21 Rp. 1.500.000
Kredit Pajak dibayar dimuka Rp. 1.000.000
Kas Rp. 500.000Itu menurut saya rekan. Jika ada kesalahan mohon di perbaiki