Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mengaktifkan npwp OP yg telah meninggal
mengaktifkan npwp OP yg telah meninggal
salam perpajakan rekan" sekalian
saya ada kasus nih di tempat kerja , salah seorang OP pemilik usaha di tempat saya kan sudah meninggal , npwpnya non efektif dan harta" yg dimilikinya belum di wariskan . bisakah npwp beliau di aktifkan kembali (di pakai istri) kemudian di ikutkan tax amnesty ?pada dasarnya bisa rekan afrizal…
karena status npwpnya masih NE (non efektif), bukan DE (delete)
secara sistem di kantor pajak bisa untuk di aktifkan kembali, sebaiknya di aktifkan kembali dan ikut TA
karna dengan ikut TA, spt thn 1985 – 2015 clear (di anggap putih).
- Originaly posted by afrizal17:
salah seorang OP pemilik usaha di tempat saya kan sudah meninggal , npwpnya non efektif
kalau NPWP NE kemgknan besar tdk lapor SPT, sementara salah satu syarat ikut TA adalah sudah melaporkan SPT 2015, dan yg menandatangani SPH (surat pernyataan harta) hrs ybs (sementara ybs sdh almarhum?)
mengapa tidak buat NPWP baru untuk istri ? dan menutup NPWP almarhum?
cmiiw
eh maaf… ini ybs tdk ikut TA ya ?
saya pikir mau ikut TA…