Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Perpajakan Internasional Menerima valas dari perusahaan asing

  • yoana_bara

    Member
    5 July 2024 at 4:31 pm

    Halo, perkenalkan saya Dyo, maklum masih newbie…

    suami saya memiliki CV yang bergerak di bidang shipchandler / suplier kebutuhan kapal asing.

    CV ini menerima pekerjaan melalui email dari agen di luar negeri atas pemesanan barang2 yang dibutuhkan kapal2 asing yg berlabuh di perairan Indonesia. barang2 dikirim/diserahkan ke kapten kapal yang berlabuh. saat barang2 sudah diterima, agen di luar negeri akan membayarkan sesuai dengan PO dan inv serta DO yang sdh di ttd oleh penerima barang di kapal dgn jangka waktu yg sdh di tetapkan.

    jadi yang saya mau tanyakan adalah, bagaimana perlakuan pajak atas uang yang diterima perusahaan dalam bentuk USD? apakah masih bisa menggunakan tarif final? karena perusahaan masih baru dibentuk. apakah harus membuka faktur pajak atau apakah itu termasuk ekspor?

    terima kasih senior2 jika berkenan menjawab

Viewing 1 of 1 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now