Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Menerbitkan nota reimbursement ke perusahaan lain (LN)

  • Menerbitkan nota reimbursement ke perusahaan lain (LN)

     Johnson updated 3 months, 3 weeks ago 2 Members · 2 Posts
  • budiman77

    Member
    18 January 2024 at 9:02 am

    Dear all,

    Izin bertanya mengenai reimburse. Perusahaan kami mengeluarkan beberapa biaya yang terkait dengan pendaftaran produk impor. Semua invoice ditujukan atas nama PT kami, namun pengeluaran ini berdasarkan perjanjian tertulis akan ditanggung oleh rekan kami PT di luar negeri sebagai prinsipal produk. Bagaimana mekanisme kami menagihkan pengeluaran ini ke PT di luar negeri beserta perlakuan pajaknya? Apakah perlakuannya sebagai penjualan atau bukan? Terima kasih sebelumnya.

  • Johnson

    Member
    18 January 2024 at 2:21 pm

    mungkin ketika bicara reimbursement, belum ada peraturan pajak yang khusus pengatur reimburse secara menyeluruh, tetapi konsep nya boleh merujuk ke Reimburse ada di SE-33/PJ/2013.

    sebenarnya tanpa aturan khusus reimburse, aturan umum pun jelas. Selama transaksi itu mendatangkan penghasilan bagi Perusahaan Rekan, yah itu terutang PPh.

    Kalau memang kontraknya skema pembelian “on behalf”. mirip seperti konsep Agen Pemegang Merk. sebanrnya sah sah saja perlakuan pajak nya tidak menganggap pembelian dan pengeluaran barang ke prinsipal sebagai omset dan biaya.

    Menurut saya, perlakukan pajak ikut kontrak yang anda pegang saja.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now