Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Menerbitkan Faktur Pajak, belum PKP
Menerbitkan Faktur Pajak, belum PKP
Rekan ortax,.
Mohon referensi peraturan mengenai sanksi, meneribitkan faktur pajak, tapi belum PKP. TksPasal 39A UU KUP :
Setiap orang yang dengan sengaja :
a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;atau
b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalamfaktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.Terima kasih rekan begawan5060. Salam