Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Menerbitkan Faktur Pajak, belum PKP

  • Menerbitkan Faktur Pajak, belum PKP

     kevink updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 4 Posts
  • kevink

    Member
    18 March 2011 at 11:59 am

    Rekan ortax,.
    Mohon referensi peraturan mengenai sanksi, meneribitkan faktur pajak, tapi belum PKP. Tks

  • kevink

    Member
    18 March 2011 at 11:59 am
  • begawan5060

    Member
    18 March 2011 at 12:41 pm

    Pasal 39A UU KUP :

    Setiap orang yang dengan sengaja :
    a. menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya;atau
    b. menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dipidana dengan pidana penjara paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun serta denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak dan paling banyak 6 (enam) kali jumlah pajak dalamfaktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak.

  • kevink

    Member
    18 March 2011 at 3:12 pm

    Terima kasih rekan begawan5060. Salam

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now