Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Menentukan Umur Ekonomis Aktiva Tetap Inventaris Kantor

  • Menentukan Umur Ekonomis Aktiva Tetap Inventaris Kantor

     permesti updated 14 years ago 12 Members · 27 Posts
  • lamsihar

    Member
    16 November 2010 at 9:11 am
    Originaly posted by kaSSkus:

    Jika umur ekonomis sudah habis disusutkan memang tidak ada biaya penyusutan dalam Laporan R/L, tetapi apakah otomatis Asset tsb dapat dihapuskan dari Neraca? Setahu saya untuk menghapus Assets tsb misalnya karena hilang, rusak dibutuhkan persetujuan pihak yg berwenang (sesuai yg ada dalam ART perusahaan). Pendapat saya walaupun nilai bukunya sudah nol tetapi barangnya masih ada dan masih dipergunakan, seyogyanya tidak dihapuskan dari Assets perusahaan.
    Mohon koreksinya juga…

    setuju..
    tidak mentang-mentang angka di neraca sudah nol langsung hapus begitu saja, seperti judul film aja 'GONE WITH THE WIND', penghapusan asset/pemusnahan aset tentu ada prosedurnya dalam SOP perusahaan (meskipun di sisi perpajakan tidak mempengaruhi pajak terutang).

    biasanya perusahaan melakukan revaluasi untuk mengajukan pinjaman ke bank ..begitukah rekan kaskuss..??

    Jika nilai aktiva sudah nol kemudian dilakukan revaluasi. Mungkinkah nilai aktiva setelah revaluasi menjadi tidak sama dengan nol atau bernilai..??
    Bagaimana penilaian dari sisi pajak untuk aktiva yang satu ini..??

  • permesti

    Member
    16 November 2010 at 10:29 am

    Betul…bro..
    Aktiva tsb tetap diakui ttp jgn dibiayakan lgi (didepre) shg pd lap thn badan Book Value aktiva tsb tetap 0 (habis). Toh scr komersial & fiskal di Lap Keu tdk berpengaruh apa-apa lgi (itu suatu keuntungan prshn chan…!!!). Biasanya sya membuat break down tersendiri Aktiva yg sdh habis masanya ttp msh bsa dimanfaatkan, atau bsa jga utk celah meminimalisir pajak lgi…he3x…..???
    Jgn direvaluasi, krn akan menimbulkan masalah baru…. (akan direkonsel nantinya)
    Oceh……Boz
    (mohon koreksinya friend….)

  • arland2001us

    Member
    16 November 2010 at 11:03 am

    setuju dengan pendapat rekan permesti

  • lamsihar

    Member
    16 November 2010 at 12:36 pm
    Originaly posted by permesti:

    Jgn direvaluasi, krn akan menimbulkan masalah baru

    kira2 masalah apa yang timbul rekan permesti..??

  • permesti

    Member
    17 November 2010 at 7:28 am

    @lamsihar……
    Garis bsrnya sja ya bro…..!!!
    syarat pengajuan revaluasi itu hrs ada laporan & izin badan penilai yg diakui pemerintah, kwjbn pjk prshn sdh terlunasi, prshn tsb telah diaudit th buku terakhir sblm direvaluasi (secara teori lho…!!!) Gmna gak akan timbul mslh lain nantinya jka syaratnya seperti itu……???
    Trus ada lgi nich……jka ada selisih lebih nilai aktiva maka akan terkena PPh revaluasi sebesar 10% (Final lgi….!!!) Asyik gak……..??? Bknnya untung prshn malah jdi buntung ntinya….!!!!
    Oceh…Boz…
    (mohon koreksinya friend…..)

  • kaSSkus

    Member
    17 November 2010 at 9:05 am
    Originaly posted by lamsihar:

    biasanya perusahaan melakukan revaluasi untuk mengajukan pinjaman ke bank ..begitukah rekan kaskuss..??

    salah satunya untuk tujuan itu….

    Originaly posted by permesti:

    jka ada selisih lebih nilai aktiva maka akan terkena PPh revaluasi sebesar 10% (Final lgi….!!!

    sepertinya tarifnya begini…
    atas selisih revaluasi aktiva tetap tsb dikenakan PPh yg bersifat final dengan tarif tertinggi PPh WP Badan yg berlaku dikurangi 10%

    Adapun peraturan dan tatacara revaluasi aktiva tetap ini dapat dibaca di
    PER-12/PJ/2009 dan SE-56/PJ/2009

    Salam,

  • begawan5060

    Member
    17 November 2010 at 12:54 pm
    Originaly posted by rheza:

    atau umur ekonomisnya habis secara fiskal, ternyata masih dapat digunakan? tentu tidak sesuai substance over form, saya rasa lebih mudah menghitung beda waktu ketimbang revaluasi aset.. CMIIW,

    Masalahnya terletak di sini….
    Saya pengin tahu kenapa ada pemahaman harus revaluasi aset, rekan Rheza?

  • permesti

    Member
    17 November 2010 at 3:54 pm

    @kasskus
    koreksi bro…..
    Sepertinya menurut sya kalau dikenakan PPh Final dgn tarif tertinggi PPh WP Badan yg berlaku dikurangi 10% itu jika aktiva yg telah setuju direvaluasi oleh Dirjen Pjk tsb dijual sebelum masa gunanya habis…..!!!
    Oceh…..Boz
    (mohon koreksinya friend…….)

  • kaSSkus

    Member
    17 November 2010 at 6:31 pm
    Originaly posted by permesti:

    Sepertinya menurut sya kalau dikenakan PPh Final dgn tarif tertinggi PPh WP Badan yg berlaku dikurangi 10% itu jika aktiva yg telah setuju direvaluasi oleh Dirjen Pjk tsb dijual sebelum masa gunanya habis…..!!!

    thanks bro…..
    anda yg benar, sy kurang teliti membacanya….
    Untuk lebih jelasnya sy kutipkan peraturan lain yg lebih jelas mengenai hal tsb;

    PMK-79/PMK.03/2008
    Pasal 4

    (1) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.
    (2) Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai wajar aktiva yang bersangkutan.
    (3) Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal laporan perusahaan jasa penilai atau ahli penilai.

    Pasal 5

    Atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan di atas nilai sisa buku fiskal semula dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10% (sepuluh persen).

    Pasal 8

    (1) Dalam hal Perusahaan melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:

    1. Aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua) yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b; atau
    2. Aktiva tetap kelompok 3 (tiga), kelompok 4 (empat), bangunan, dan tanah yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 10 (sepuluh) tahun,

    maka atas selisih lebih penilaian kembali diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan dalam negeri yang berlaku pada saat penilaian kembali dikurangi 10% (sepuluh persen).

  • permesti

    Member
    18 November 2010 at 7:43 am

    Oceh….sama-sama friend

  • Tasha

    Member
    18 November 2010 at 3:10 pm

    bukannya tinggal dihitung 1 rupiah aja yach klo nilai nya kalau memang sudah tidak ada tapi fisik masih ada??? bener ga yach???

  • permesti

    Member
    18 November 2010 at 7:12 pm
    Originaly posted by tasha:

    bukannya tinggal dihitung 1 rupiah aja yach klo nilai nya kalau memang sudah tidak ada tapi fisik masih ada??? bener ga yach???

    Tdk benar nek….!!! Aturan spt itu ada dmna yach….????
    Yg tepat seperti comment diatas seblmnya… (prinsip accrual)
    Tetapi ada tapinya nich, utk lap komersial, sah2x sja dijadikan nilai berapa sja sesuai kebijakan prshn & selama Direktur prshn tdk complain ??? Toch nantinya utk Fiskal jka dinilai akan di koreksi jga koq… Hi3x………..
    Yg aman yach 0 (nol) gtu nek….. gak kerja 2x gtu….
    Oceh….Boz…

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now