• menentukan DPP PPh 23

  • bro rulz

    Member
    9 December 2021 at 4:06 pm

    Rekan-rekan,.saya mau minta pendapat dari anda sekalian. Misalkan casenya gini. PT A mensubkontrakkan pekerjaan fabrikasi ke PT B. Misalkan si PT A menerbitkan surat perintah kerja (SPK) ke PT B (statusnya PKP) dengan nilai pekerjaan/jasa 10.000.000 + PPN 1.000.000 jadi total invoice 11.000.000. Untuk material fabrikasinya sudah disediakan oleh PT A. Dalam proses pengerjaannya, si PT B menggunakan tools/material/consumable seperti alat welding,kacamata safety,gerinda dan lain-lain dari PT A sehingga nanti tagihan PT B ke PT A akan dipotong penggunaan tools/consumable. Ketika selesai pekerjaan, PT B menagih ke PT A dengan rincian sebagai berikut :

    Nilai Jasa 10.000.000

    dikurangi :

    consumable dari PT A 3.000.000

    Subtotal : 7.000.000

    PPN : 700.000

    Total Invoice 7.700.000

    Pertanyaan saya :

    1. Untuk pemotongan PPh 23, manakah DPP yang menjadi dasar potongan PPh 23? apakah nilai 10.000.000 atau 7.000.000 ?

    2. Apakah pembuatan faktur pajak keluaran yang dilakukan PT B dengan rincian seperti ini sudah benar?

    karena dari nilai di SPK,.seharusnya nilai PPN di faktur pajak yang diterbitkan oleh PT B adalah 1.000.000

    3. Tambahan informasi, adapun untuk PT B,tidak mendapat pajak masukan atas tools/material pendukung tersebut. Karena yang beli tools/material (BKP) adalah PT A. Si PT B hanya sebatas mengerjakan saja.

  • Johnson –

    Member
    9 December 2021 at 5:12 pm

    Dari informasi yang ada, harus di tentukan dahulu detail perlakuan material di dalam kontrak (bila ada). Apakah di dalam kontrak di jelaskan sepenuhnya bahwa Jasa 10.000.000 merupakan tidak termasuk bahan pengerjaan, dimana jelas, PT A akan memberikan material kepada PT B dengan jumlah sesuai kebtuhan perintah pengerjaan.

    jika di kontrak jelas mendetailkan perihal Jasa Fabrikasi 10.000.000 merupakan harga sebelum material, dan PT. A jelas-jelas memberikan material kepada PT B senilai 3.000.000, maka :

    1. Tagihan dari PT B hanya mencantumkan nilai Jasa Fabrikasi yakni 10.000.000 + PPN 10%. PT B mencatat penjualan 10.000.000, tanpa mencatat biaya material apapun.

    2. PT A, cukup bayar dan memotong PPh23 dari nilai JASA 10.000.000.

    3. PT. A mencatat pengurangan persediaan senilai 3.000.000 dan biaya Jasa Fabrikasi 10.000.000, dan mengkreditkan PPN Jasa Fabrikasi 1.000.000


    Note : disini terjadi ketidak cocookan informasi, informasi rekan seakan-akan Jasa Fabrikasi hanya 7 juta karena rekan menyebut pengurangan 3 juta material. Disini rekan wajib mendetail di kontrak berapa nilai Jasa Fabrikasi TANPA MATERIAL. maka nilai Jasa tsb yang akan dicantum di invoice. Jadi di pembukuan dan invoice PT B tidak lagi mencatat adanya penggunaan material atau biaya material.


    Jika di kontrak tidak jelas perihal Jasa Fabrikasi 10.000.000 merupakan harga sebelum material dan tidak jelas bahwa PT A akan menyediakan material pengerjaan, maka:

    1. Material dari PT A dapat dianggap penjualan BKP kepada PT B, dimana PT. A diwajibkann terbit FP utk material 3.000.000 + PPN 10%. Nantinya PT B dapat mengkreditkan FP masukan dari PT A. (ingat PT A dan PT B diasumsikan tidak memiliki hubungan istimewa). PT. A akan mencatat penjualan dan pengurangan persediaan .
    2. PT B tetap menerbitkan invoice dan kena PPn 10%

    2a. Merinci Jasa 7.000.000 dan Material 3.000.000

    2b. Tidak merinci , jadi Jasa 10.000.000

    3. PT A. akan memotong PPH23 2% dari Jasa 7.000.000 (jika pilih 2a), dari Jasa 10.000.000 (jika pilih 2b)

    4. Pada saat pembayaran bisa langsung contra invoice saling tagih atau tidak , tergantung kesepakatan PT A dan PT B. namun apapun pilihannya tidak menghilangkan kewajiban pajak di poin 1 dan 3.

    5. dalam hal ini PT B tidak rugi di PPN atas Material, karena baik Pajak Masukan dan Keluarannya sama yakni 300.000 (10% dari 3 juta)


    ingat PT B tidak bisa serta merta mengurangi nilai tagihan dari 10 juta menjadi 7 juta hanya karena menggunakan material PT A. Perpindahan tangan atas material A harus terefleksi menjadii transaksi, makanya berpotensi terutang PPN.


    1 hal lagi , dari informasi anda, ini seakan merupakan transaksi Jasa Maklon. saya asumsikan PT A dan PT B di dalam pabean indonesia.


    Demikian.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now