Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25
Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25
- Originaly posted by Cheong:
Dari Jan – Mei saya tidak menyampaikan SPT Pasal 25.. Apa yang saya harus kerjakan atau laporakan untuk bulan sekarang..
kalau memang berdasarkan SPT tahunan, kita diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25, sebaiknya segera kita lapor dan bayar. keterlambatannya dikenakan denda Rp. 100.000 per bulan . ( pasal 7(1) UU KUP ).