Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25

  • Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25

     Fredy0819 updated 11 years, 10 months ago 9 Members · 16 Posts
  • Fredy0819

    Member
    6 July 2012 at 1:47 pm
    Originaly posted by Cheong:

    Dari Jan – Mei saya tidak menyampaikan SPT Pasal 25.. Apa yang saya harus kerjakan atau laporakan untuk bulan sekarang..

    kalau memang berdasarkan SPT tahunan, kita diwajibkan untuk membayar angsuran PPh 25, sebaiknya segera kita lapor dan bayar. keterlambatannya dikenakan denda Rp. 100.000 per bulan . ( pasal 7(1) UU KUP ).

Viewing 16 - 16 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now