Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25

  • Menentukan Besarnya Angsuran PPh 25

     Fredy0819 updated 11 years, 9 months ago 9 Members · 16 Posts
  • Yovi

    Member
    2 July 2012 at 10:18 am

    Dear rekan – rekan ortax..

    Saya mau tanya mengenai perhitungan angsuran PPh 25..

    contoh :
    Pajak yang terhutang sebesar Rp 100 juta
    Bukti potong PPh 23 Rp 30 juta
    PPh 25 tahun sebelumnya Rp 80 juta

    PPh 29 = Rp 100 juta – Rp 30 juta – Rp 80 juta = (Rp 10 juta)

    Pertanyaan saya, bagaimana perhitungan angsuran PPh 25 nya?

    1. (Pajak yang terhutang – (PPh 23 + pph 25)) : 12 = NIHIL

    2. ( pajak terhutang – pph 23 ) : 12 = Rp 5.833.333

    Mohon pencerahaannya rekan – rekan..

  • Yovi

    Member
    2 July 2012 at 10:18 am
  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 10:23 am
    Originaly posted by Yovi:

    2. ( pajak terhutang – pph 23 ) : 12 = Rp 5.833.333

    ini

  • tegar

    Member
    2 July 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by Yovi:

    2. ( pajak terhutang – pph 23 ) : 12 = Rp 5.833.333

    itu

  • Yovi

    Member
    2 July 2012 at 10:34 am

    jadi walupun PPh 29 nya lebih bayar, tetap ada angsuran PPh 25 ya?
    Boleh minta dasar peraturannya rekan – rekan?

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 10:54 am
    Originaly posted by Yovi:

    Boleh minta dasar peraturannya rekan – rekan?

    Pasal 25 UU PPh

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
    a. Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
    b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

  • Cheong

    Member
    2 July 2012 at 12:55 pm

    yang mau saya tanya :

    Pasal 25 itu pembayaran PPh secara angsuran untuk tahun sekarang yang sedang berjalan atau tahun lalu ???

  • AChJ26

    Member
    2 July 2012 at 1:06 pm
    Originaly posted by Cheong:

    Pasal 25 itu pembayaran PPh secara angsuran untuk tahun sekarang yang sedang berjalan atau tahun lalu ???

    angsurannya untuk tahun sekarang, dasar angsurannya tahun lalu
    salam

  • rhj

    Member
    2 July 2012 at 1:13 pm
    Originaly posted by AChJ26:

    angsurannya untuk tahun sekarang, dasar angsurannya tahun lalu
    salam

    sependapat…
    tambahan : ditengah jalan, wp bisa ngajuin pengurangan angsuran pph 25..

  • priadiar4

    Member
    2 July 2012 at 1:42 pm
    Originaly posted by Cheong:

    yang mau saya tanya :

    Pasal 25 itu pembayaran PPh secara angsuran untuk tahun sekarang yang sedang berjalan atau tahun lalu ???

    Originaly posted by priadiar4:

    (1) Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu

  • Fredy0819

    Member
    2 July 2012 at 2:06 pm

    Dear Yovi,
    yang menjadi dasar pehitungan setiap tahun adalah PPH terutang dikurang kredit pajak baru dibagi 12. Sehingga PPh 25 tetap berjalan. Atas kelebihan 10 jt itu dimasukkan kedalam prepaid tax ( utk restitusi dgn pemeriksaan pajak ). Trims.

  • Cheong

    Member
    3 July 2012 at 10:26 am

    Bukannya besaran angsuran kita yang menentukan sesuai pendapatan yang sudah diperoleh.. trus lihat di post yang lain kalau pun nihil tidak jadi masalah.. yang penting di SPT tahunan nanti.. Apa betul..

    Dari Jan – Mei saya tidak menyampaikan SPT Pasal 25.. Apa yang saya harus kerjakan atau laporakan untuk bulan sekarang..

  • Aries Tanno

    Member
    3 July 2012 at 10:30 am
    Originaly posted by Cheong:

    Bukannya besaran angsuran kita yang menentukan sesuai pendapatan yang sudah diperoleh.. trus lihat di post yang lain kalau pun nihil tidak jadi masalah.. yang penting di SPT tahunan nanti.. Apa betul..

    bukan…
    ketentuannya lihat di dalam pasal 25 UU No. 36 TaHUN 2008

    Originaly posted by Cheong:

    Dari Jan – Mei saya tidak menyampaikan SPT Pasal 25.. Apa yang saya harus kerjakan atau laporakan untuk bulan sekarang..

    segera SPT Masa PPh 25 sebelumnya ddisampaikan

    Salam

  • DionLampard

    Member
    6 July 2012 at 10:58 am

    setuju rekan fredy..

  • Fredy0819

    Member
    6 July 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by Cheong:

    Bukannya besaran angsuran kita yang menentukan sesuai pendapatan yang sudah diperoleh.. trus lihat di post yang lain kalau pun nihil tidak jadi masalah.. yang penting di SPT tahunan nanti.. Apa betul..

    pendapatannya kan dikurangkan dengan kredit pajak..
    Maksudnya lihat di post lain itu apa ya ? maaf saya kurang mengerti. Trims.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now