Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › mendirikan PT dengan modal inbreng
mendirikan PT dengan modal inbreng
Mohon pendapat rekan rekan.
Saat ini seorang WPOP memiliki usaha UD / toko.
Dalam usaha ini ada stok barang dagangan senilai 500jt ( sudah masuk SPT 2018 senilai itu )Apabila dia mendirikan PT baru, bolehkan stok dagangan ini dimasukkan sebagai setoran modal awal?
Apakah ini dianggap transaksi jual beli sehingga kena pph pribadi ?
Terima kasih sebelumnya
- Originaly posted by joni2009:
Apabila dia mendirikan PT baru, bolehkan stok dagangan ini dimasukkan sebagai setoran modal awal?
boleh saja
Originaly posted by joni2009:Apakah ini dianggap transaksi jual beli sehingga kena pph pribadi ?
Selama pencatatannya sebagai investasi, saya rasa belum terutang pph
cmiiw
- Originaly posted by yabufuu:
Selama pencatatannya sebagai investasi, saya rasa belum terutang pph
sepakat dengan ini