Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › mendapat warisan Toko
Mohon Bantuannya Teman2..
Ayah saya membuka toko, dan pada tahun ini ayah saya memutuskan untuk pensiun dan mewariskannya ke saya..
yang ingin saya tanykan bagaimana saya meneruskan membayar pajaknya? krn selama ini, pajak menggunakan nama ayah saya
dan saya ingin mengganti ke nama saya…terima kasih sebelumnya ya teman2…
ajukan non efektif saja rekan utk ayah rekan, lalu utk kedepannya pajak nya rekan yg bayar
Rekan buat di spt tahunan rekan harta toko. harta toko di spt tahunan ayah rekan dihapus
Viewing 1 - 4 of 4 replies