Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › mendapat Penggantian faktur pajak
mendapat Penggantian faktur pajak
dear rekan, mau tanya…
bulan Agustus 2014 kami mendapat penggantian Faktur Pajak dari penjual untuk Faktur Pajak yang telah kami kreditkan di masa Juli 2013….
– bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
– apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?dear rekan, mau tanya…
bulan Agustus 2014 kami mendapat penggantian Faktur Pajak dari penjual untuk Faktur Pajak yang telah kami kreditkan di masa Juli 2013….
– bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
– apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?- Originaly posted by stardom:
– bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua
Originaly posted by stardom:– apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?
Originaly posted by stardom:masa Juli 2013….
- Originaly posted by stardom:
– bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua
Originaly posted by stardom:– apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?
Originaly posted by stardom:masa Juli 2013….
- Originaly posted by priadiar4:
input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua
koq??
- Originaly posted by priadiar4:
input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua
koq??
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
- Originaly posted by stardom:
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
iyes
Originaly posted by stardom:Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
ga sesuai aturannya
- Originaly posted by stardom:
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
iyes
Originaly posted by stardom:Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
ga sesuai aturannya
- Originaly posted by stardom:
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
iya, kan masa pajak juli 2013
- Originaly posted by stardom:
Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?
iya, kan masa pajak juli 2013
- Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by stardom:
Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
ga sesuai aturannya
setuju,
kalau menggunakan e spt pun hanya bisa input FP pengganti di pembetulan masa juli 2013 - Originaly posted by hangsengnikkei:
Originaly posted by stardom:
Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?
ga sesuai aturannya
setuju,
kalau menggunakan e spt pun hanya bisa input FP pengganti di pembetulan masa juli 2013