Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM mendapat Penggantian faktur pajak

  • mendapat Penggantian faktur pajak

     yeowool updated 9 years, 7 months ago 4 Members · 15 Posts
  • stardom

    Member
    26 September 2014 at 7:59 am
  • stardom

    Member
    26 September 2014 at 7:59 am

    dear rekan, mau tanya…

    bulan Agustus 2014 kami mendapat penggantian Faktur Pajak dari penjual untuk Faktur Pajak yang telah kami kreditkan di masa Juli 2013….

    – bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
    – apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?

  • stardom

    Member
    26 September 2014 at 7:59 am

    dear rekan, mau tanya…

    bulan Agustus 2014 kami mendapat penggantian Faktur Pajak dari penjual untuk Faktur Pajak yang telah kami kreditkan di masa Juli 2013….

    – bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?
    – apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by stardom:

    – bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?

    input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua

    Originaly posted by stardom:

    – apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?

    Originaly posted by stardom:

    masa Juli 2013….

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 9:04 am
    Originaly posted by stardom:

    – bagaimana pengkreditan Faktur Pajak Pengganti tsb, sedangkan Faktur Pajak yang diganti sdh kami kreditkan di Masa Juli 2013 ?

    input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua

    Originaly posted by stardom:

    – apakah kami harus membuat SPT Pembetulan PPN Masa Agustus 2014 ?

    Originaly posted by stardom:

    masa Juli 2013….

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua

    koq??

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 9:23 am
    Originaly posted by priadiar4:

    input lagi di PM sebagai faktur pajak pengganti kedua

    koq??

  • stardom

    Member
    26 September 2014 at 10:06 am

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

  • stardom

    Member
    26 September 2014 at 10:06 am

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by stardom:

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    iyes

    Originaly posted by stardom:

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

    ga sesuai aturannya

  • hangsengnikkei

    Member
    26 September 2014 at 10:24 am
    Originaly posted by stardom:

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    iyes

    Originaly posted by stardom:

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

    ga sesuai aturannya

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 10:45 am
    Originaly posted by stardom:

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    iya, kan masa pajak juli 2013

  • priadiar4

    Member
    26 September 2014 at 10:45 am
    Originaly posted by stardom:

    Jadi walopun Faktur Pajak Pengganti bertanggal Agustus 2014 tetap harus dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Juli 2013…gitu ya?

    iya, kan masa pajak juli 2013

  • yeowool

    Member
    27 September 2014 at 10:42 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by stardom:

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

    ga sesuai aturannya

    setuju,
    kalau menggunakan e spt pun hanya bisa input FP pengganti di pembetulan masa juli 2013

  • yeowool

    Member
    27 September 2014 at 10:42 pm
    Originaly posted by hangsengnikkei:

    Originaly posted by stardom:

    Bagaimana kalau FP Pengganti tersebut dilaporkan di SPT PPN Pembetulan masa Agustus 2014 saja…?

    ga sesuai aturannya

    setuju,
    kalau menggunakan e spt pun hanya bisa input FP pengganti di pembetulan masa juli 2013

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now