Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mendahulukan setor dan lapor PPN bulan berjalan sedangkan PPN tahun lalu belum setor & lapor….
Mendahulukan setor dan lapor PPN bulan berjalan sedangkan PPN tahun lalu belum setor & lapor….
Dear rekan ortax……..
Ada sebuah perusahaan yang atas PPN yg dipungut sejak th 2008-sekarang belum pernah disetor dan dilaporkan sehingga mendapat surat teguran berupa tagihan tunggakan pajak krn tidak lapor SPT Masa PPN.Untuk menghindari terulangnya kembali hal tsb (dikenakan sanksi tidak lapor Rp 500.000,- / SPT Masa PPN) utk masa-masa berikutnya, boleh tidak kalo perusahaan tsb mendahulukan menyetor dan melaporkan PPN pada bulan berjalan (misalnya sekarang utk SPT Masa PPN Febr 2011) sedangkan PPN tahun2 lalu yg belum disetor dan dilaporkan akan di follow up sambil menunggu kondisi keuangan perusahaan membaik.
(Hal tsb mengingat apabila mendahulukan setor dan lapor thdp PPn th2 sebelumnya -sementara kondisi keuangan perusahaan belum memungkinkan utk membayar- maka kewajiban setor & lapor SPT masa PPN bulan berjalan & masa berikutnya belum dpt dilakukan shg akan dikenakan lagi sanksi terlambat lapor 500.000/SPT masa PPN).Mohon pencerahannya rekan…….
ThanksDengan kondisi keuangan perusahaan yang belum stabil, mungkin bisa melakukan langkah2 yang menjadi hak WP:
– Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
-Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran pajak.
mungkin rekan2 yang lain bisa menambahkan, erimakasih
bisa kok, setahu saya tidak ada peraturan tidak boleh menyampaikan SPT apabila masih ada spt bulan/tahun sebelumnya blm disampaikan,,
untuk spt masa PPN batas akhir penyampaiannya adalah akhir bulan berikutnya..jadi untuk misal untuk SPT februari 2011 batas akhir penyampaiannya adalah 31 maret 2011..
salam
Dalam hal wajib pajak mengalami kesulitan dalam likuiditas, wajib pajak diperbolehkan untuk mengajukan permohonan keringanan atau angsuran sesuai dengan PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 38/PJ/2008 tanggal 28 September 2008. Mudah-mudahan hal ini bisa membantu. TErima kasih
Terima kasih rekan2 ortax atas penjelasan & masukannya.