Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan MENCARI PENCERAHAN MENGENAI PPH 23

  • MENCARI PENCERAHAN MENGENAI PPH 23

  • andi mustofa

    Member
    1 August 2016 at 8:54 am
  • andi mustofa

    Member
    1 August 2016 at 8:54 am

    hai rekan-rekan yang budiman
    masih terdapat kebingungan dalam benak saya, mengenai pemotongan PPH pasal 23, salah satunya adalah JASA.
    sering kualami penyedia jasa tidak mau saya potong, atau saya menggunakan jasa dan saya tidak tahu apakah saya memotongnya atau tidak dan bagaimana caranya?

    contoh:
    1. PT. A memasang iklan di surat kabar (KORAN) katakanlah Rp. 5 Juta
    2. PT. A menerima Orderan Pembuatan Furniture (Kitchen Set) yang di subcon kan katakanlah Rp. 20.000.000
    3. karena ada komplain dari customer atas pesanan Furniture yang tidak sesuai dengan keinginan Customer, PT. A diminta melakukan Revisi atas Furniture tersebut, akhirnya PT. A menyuruh tukang nya si subcon untuk melakukan Revisi Furniture Tersebut dengan Biaya Rp. 1.300.000 (sudah termasuk bahan yang di pakai untuk revisi)

    bagaimanakah perlakuan pemotongan saya terhadap transaksi diatas,?
    haruskah saya memotongnya?
    dan jika saya tidak memotongnya karena si subcon/tukang/agen tidak mau di potong, apa yang harus saya lakukan?
    dan bagaimana urusan saya dengan pajak nya?

  • sistop

    Member
    1 August 2016 at 9:31 am
    Originaly posted by andi mustofa:

    sering kualami penyedia jasa tidak mau saya potong

    ttp di potong aja

    Originaly posted by andi mustofa:

    saya menggunakan jasa dan saya tidak tahu apakah saya memotongnya atau tidak dan bagaimana caranya?

    baca PMK 141 ttg jenis jasa yg di potong PPh pasal 23
    caranya pd saat pembayaran di potong sejumlah 2%dr DPP jika lawan transaksi berNPWP

    Originaly posted by andi mustofa:

    1. PT. A memasang iklan di surat kabar (KORAN) katakanlah Rp. 5 Juta

    A memotong 2% saat pembayaran

    Originaly posted by andi mustofa:

    2. PT. A menerima Orderan Pembuatan Furniture (Kitchen Set) yang di subcon kan katakanlah Rp. 20.000.000

    harus jelas dl subcon apa maklon nya? karena klo cm pesen doang kitchen set seharga 20jt itu tidak terutang pph

    Originaly posted by andi mustofa:

    3. karena ada komplain dari customer atas pesanan Furniture yang tidak sesuai dengan keinginan Customer, PT. A diminta melakukan Revisi atas Furniture tersebut, akhirnya PT. A menyuruh tukang nya si subcon untuk melakukan Revisi Furniture Tersebut dengan Biaya Rp. 1.300.000 (sudah termasuk bahan yang di pakai untuk revisi)

    nah klo bayar tukang itu objek pph 21

  • andi mustofa

    Member
    1 August 2016 at 10:27 am

    kalau saya sudah terlanjur bayar semua (tanpa memotong)
    apa yang harus saya lakukan? dan bagaimana urusan saya dengan pajak?

  • sistop

    Member
    1 August 2016 at 10:38 am
    Originaly posted by andi mustofa:

    kalau saya sudah terlanjur bayar semua (tanpa memotong)
    apa yang harus saya lakukan?

    komunikasikan dgn supplier klo rekan mau memotong dan memberikan bukpot lalu minta pengembalian sejumlah pph yg seharusnya di potong

    Originaly posted by andi mustofa:

    dan bagaimana urusan saya dengan pajak?

    jika tidak di perbaiki wp bisa kena sanksi terkait kewajiban with holding tax

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now