Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Memperoleh NPWP Pribadi via E-Tax

  • Memperoleh NPWP Pribadi via E-Tax

     haryanto updated 15 years, 9 months ago 4 Members · 5 Posts
  • Jansen

    Member
    25 July 2008 at 12:49 pm

    Saya mo daftar bikin NPWP pribadi via internet (E-Tax)…gimana cara nya yach..?pake website yang mana…(karena website pajak itu banyak)? apa pake http://www.pajak.go.id aja..? trus berapa lama waktu memperoleh NPWP nya..?pake ke KPP segala gak ngambil kartu NPWP nya..??soalnya rumah saya di Bekasi and kerja di jakarta.. Many thanks in advance yach…

  • Jansen

    Member
    25 July 2008 at 12:49 pm
  • wuriant

    Member
    25 July 2008 at 1:40 pm

    bikin npwp online via internet, bisa saja tapi perlu pengaktivan lagi ke kpp setempat. jadi kita akan memperoleh no npwp sementara, dan tidak akan aktif sebelum kita menyerahkan fotocopy ktp ke kpp. itu pun kalo orang yang di kpp-nya ngerti. kalau menurut saya lebih mudah untuk mengurus langsung ke kpp, cuma membawa fotocopy ktp saja untuk wp pribadi (pria) dan gratis, jangan mau bayar karena pengurusannya juga cepat 30 menit dah jadi.
    goodluck.

  • kaede

    Member
    25 July 2008 at 1:52 pm

    Pembuatan NPWP pribadi via internet bisa lewat E-registration di http://www.pajak.go.id.

    Cara dengan membuat login utk masuk dan setelah itu pengisian data based on KTP utk pembuatan NPWP pribadi..

    Setelah selesai anda langsung mendapatkan NPWP dan akan mendapatkan 2 lbr berkas yaitu Surat Keterangan Terdaftar Sementara dan Formulir Permohonan Pembuatan NPWP.

    Kedua berkas tersebut nantinya dibawa dan untuk mengaktifkan NPWP anda di KPP dimana anda terdaftar. Dengan lampiran tambahan Fotocopy KTP dan surat keterangan bekerja dari perusahaan (Bila ada). Biasanya akan memakan waktu 1 (satu) hari utk mengaktifkan dan mendapatkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftarnya..

    Semoga dapat membantu..

  • haryanto

    Member
    28 July 2008 at 6:00 pm

    Pendaftaran melalui http://www.pajak.go.id di menu e-registration,..saat itu juga akan diperoleh NPWP.
    Dengan lampiran yang disebutkan oleh rekan Kaede bapak dapat menukarkan nya untuk mendapatkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar. Apabila lokasi jauh dan berada di luar kota,..cukup membuatkan surat ke Kepala Kantor Pelayanan dimana Bapak terdaftar dan lampirkan Fotocopy lampiran diatas meminta untuk dikirimkan ke alamat Bapak sekarang.
    Jadi tidak masalah kalau Bapak berada diluar kota tinggalnya cukup kirim surat ke Kepala Kantor dan akan segera dikirimkan oleh mereka.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now