Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Memotong PPh 23 Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • Memotong PPh 23 Wajib Pajak Orang Pribadi.

  • CHW

    Member
    10 September 2015 at 9:38 am
  • CHW

    Member
    10 September 2015 at 9:38 am

    Dear para senior ortax,

    Jika ada suatu lembaga menyelenggarakan seminar, dan saya selaku WP Badan memberikan Sponsorship kepada mereka serta mendapatkan timbal balik berupa pemasangan banner iklan / spanduk pada acara tersebut.
    Lalu saya melakukan pemotongan PPh 23 dengan objek Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.

    Pertanyaannya : Jika lembaga tersebut tidak mempunyai NPWP (atas nama lembaga), namun yang diberikan NPWP OP Panitia penyelenggaranya. Apakah pemotongan PPh 23 tersebut masih bisa dilakukan terhadap WP OP?

    Jika bisa, apakah WP OP tersebut harus melaporkan Jasa ini pada SPT Tahunan dia?

    Terima kasih sebelumnya,
    Salam..

  • ming

    Member
    10 September 2015 at 9:40 am

    Kalau yg dipotong penghasilan kepada OP, harusnya PPh Pasal 21, rekan..

    Thanks

  • CHW

    Member
    10 September 2015 at 10:32 am
    Originaly posted by ming:

    Kalau yg dipotong penghasilan kepada OP, harusnya PPh Pasal 21, rekan..

    Thanks

    Kalo begitu, objek PPh 23 orang pribadi contohnya apa ya gan?
    Maklum newbie masih bingung, telp kring pajak gak bisa2…

  • jon1201

    Member
    10 September 2015 at 11:00 am

    contoh:
    jasa outsourceing yang Pemilik usaha/ownernya atas nama WP OP.

  • Yovi

    Member
    10 September 2015 at 11:37 am
    Originaly posted by chw:

    Kalo begitu, objek PPh 23 orang pribadi contohnya apa ya gan?

    sewa
    penghargaan
    bunga

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now