Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Memotong PPh 23 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Memotong PPh 23 Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dear para senior ortax,
Jika ada suatu lembaga menyelenggarakan seminar, dan saya selaku WP Badan memberikan Sponsorship kepada mereka serta mendapatkan timbal balik berupa pemasangan banner iklan / spanduk pada acara tersebut.
Lalu saya melakukan pemotongan PPh 23 dengan objek Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi.Pertanyaannya : Jika lembaga tersebut tidak mempunyai NPWP (atas nama lembaga), namun yang diberikan NPWP OP Panitia penyelenggaranya. Apakah pemotongan PPh 23 tersebut masih bisa dilakukan terhadap WP OP?
Jika bisa, apakah WP OP tersebut harus melaporkan Jasa ini pada SPT Tahunan dia?
Terima kasih sebelumnya,
Salam..Kalau yg dipotong penghasilan kepada OP, harusnya PPh Pasal 21, rekan..
Thanks
- Originaly posted by ming:
Kalau yg dipotong penghasilan kepada OP, harusnya PPh Pasal 21, rekan..
Thanks
Kalo begitu, objek PPh 23 orang pribadi contohnya apa ya gan?
Maklum newbie masih bingung, telp kring pajak gak bisa2… contoh:
jasa outsourceing yang Pemilik usaha/ownernya atas nama WP OP.- Originaly posted by chw:
Kalo begitu, objek PPh 23 orang pribadi contohnya apa ya gan?
sewa
penghargaan
bunga