Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Meminta Pergantian AR

  • Meminta Pergantian AR

     yuniffer updated 12 years, 3 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Azies

    Member
    29 August 2012 at 10:01 am

    Dear rekan ortax,

    Perusahaan kami punya AR yang telah ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. Minta maaf, akan tetapi AR tersebut menurut pendapat kami kurang kompeten. Apabila kami konsultasi, AR tersebeut pasti meminta rekannya untuk melayani kami. Atau kalau tidak, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan dari kami dg alasan mau menanyakan dulu ke rekannya. Dengan kata lain, kami bingung kemana kami harus konsultasi mengenai pajak. Bolehkah perusahaan kami mengajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk penggantian AR?Apabila boleh, bagaimana caranya?
    Mohon masukannya rekan. Terima Kasih.

  • Azies

    Member
    29 August 2012 at 10:01 am
  • fusuy

    Member
    29 August 2012 at 10:09 am

    coba saja telpon 500200

  • yuniffer

    Member
    29 August 2012 at 10:10 am
    Originaly posted by azies:

    Apabila kami konsultasi, AR tersebeut pasti meminta rekannya untuk melayani kami.

    Jika sesekali tidak mengapa, jika selalu itu baru yg harus dipermasalahkan.

    Originaly posted by azies:

    Atau kalau tidak, meminta waktu untuk menjawab pertanyaan dari kami dg alasan mau menanyakan dulu ke rekannya.

    Kalau hal ini acceptable, tinggal di follow-up lagi kapan jawaban tersebut bisa diperoleh.

  • priadiar4

    Member
    29 August 2012 at 10:14 am
    Originaly posted by azies:

    Bolehkah perusahaan kami mengajukan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk penggantian AR?Apabila boleh, bagaimana caranya?
    Mohon masukannya rekan. Terima Kasih.

    AR ditunjuk menangani WP dengan Nota Dinas dan didasarkan pertimbangan Kepala KPP. Dan penunjukkan AR tidak tetap, bisa dirotasi. Silakan bicara langsung keluhan rekan ke atasan langsung AR, Kepala Seksi Waskon

  • Azies

    Member
    29 August 2012 at 10:25 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Jika sesekali tidak mengapa, jika selalu itu baru yg harus dipermasalahkan.

    Nah itu dia. Kalo baru sekali, dua atau tiga kali kami masih maklum. Tapi ini setiap kami konsultasi pasti seperti itu. Jawabannya selalu "tidak tau" atau "tidak mengerti". atau kalo ga "sama rekan saya aja ya konsultasinya". Jadi kalo seperti itu kan sama aja kita tidak memiliki AR. Mohon masukannya rekan.

  • yuniffer

    Member
    29 August 2012 at 10:28 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Silakan bicara langsung keluhan rekan ke atasan langsung AR, Kepala Seksi Waskon

    Sepakat dengan rekan priadiar4, coba telp Kepala seksi Waskon di KPP rekan untuk membicarakan hal ini tanpa perlu melibatkan AR dulu. Selanjutnya minta saran atas keluhan rekan apakah harus mengajukan surat ke WasKon atau seperti apa.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now