Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek

  • Meminjam Nama Perusahaan Lain untuk sebuah Projek

     mohawks0910 updated 13 years, 8 months ago 38 Members · 73 Posts
  • Aries Tanno

    Member
    13 May 2010 at 11:41 pm
    Originaly posted by duto:

    Salam kenal teman2…
    Kalo misal aku minjam nama sbuah perusahaan, untuk ngerjakan suatu projek tertentu, pengenaan pajaknya apa aja ya?
    thanks

    mekanisme pinjamnya bagaimana dan perjanjian dengan perusahaan yang namanya dipinjam gimana?
    Bisa dijelaskan dulu??

    Salam

  • anasbuchori

    Member
    14 May 2010 at 7:06 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Pertanyaan pertama, apakah ada aturan yg melarangnya?

    UU KUP Pasal 38 huruf b
    Setiap orang yang karena kealpaannya: menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.

    UU KUP Pasal 39 huruf d
    Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap; sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

  • pman57

    Member
    14 May 2010 at 2:19 pm

    Kalo memang proyek tersebut dikenakan PPh final. berarti atas penghasilan dari proyek tersebut tidak dapat dijadikan kredit pajak pada perusahaan yang rekan Duto pinjam namanya.Karena sudah dipotong secara FINAL dan atas penghasilan tersebut tidak diperhitungkan kembali pada penghitungan Pajak akhir tahunnya.Sekarang tinggal bagaimana rekan Duto membicarakan bagi hasilnya dengan rekannya tersebut.
    Sedangkan kalo memang tidak dikenakan secara Final semisal PPh 23,maka atas penghasilan proyek tersebut diperhitungkan kembali untuk menghitung pajak akhir tahunnya. Dan atas penghasilan yang dipotong tersebut dapat di kreditkan untuk menghitung pajak akhir tahunnya.

    Kira2…sperti itu,kalo ada yang kurang atau salah tolong di beritau ya…..

  • wiedex

    Member
    14 May 2010 at 3:12 pm
    Originaly posted by RookieOfTax:

    kalo menurut saya,
    1 Jangka pendek
    untuk pembayaran dan pengurusan perpajakannya, ya PT yang namanya dipinjam. Karena anda kan lapor pajak atas Nama PT yg dipinjam, otomatis DJP akan menganggap proyek tersebut merupakan proyek PT yg dipinjam.
    2 Jangka panjang
    Laporan keuangan yang PTnya dipinjam akan berubah, dan bisa2 tagihan pajaknya bertambah, sedangkan PT yang meminjam bebas pajak atas proyek tersebut.

    tambahan: segala urusan perpajakan yang muncul akan menjadi beban dan tanggung jawab dari PT yang dipinjam. yakni PPN membangung sendir untuk projek membangun tanpa memakai kontraktor/PPN jika memakai kontraktor, PPh memotoang Pasal 23 jika memakai konsultan badan.

  • dedysidarta

    Member
    14 May 2010 at 3:49 pm

    kalo boleh tau ini project jenis apa dulu rekan duto?

    apakah jasa konstruksi atau yang laen?

    biasaanya meskipun meminjam nama, itu tidak masalah selama

    rekanan yang dipinjam namanya juga melaporkan adanya penjualan yang terjadi

    diperusahaannya.

    yang pasti perusahaan yang meminjam nama itu akan terkena PPNK untuk

    penjualan yang dilakukan dan pph 23 bila dia jasa / pph 4 ayat 2 bila dia

    menyewakan, and so on.. tergantung projectnya gimana..

  • harry_logic

    Member
    14 May 2010 at 11:19 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    Originaly posted by harry_logic:
    Pertanyaan pertama, apakah ada aturan yg melarangnya?

    Originaly posted by anasbuchori:

    UU KUP Pasal 38 huruf b
    Setiap orang yang karena kealpaannya: menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar,

    Originaly posted by anasbuchori:

    UU KUP Pasal 39 huruf d
    Setiap orang yang dengan sengaja: menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;

    Di pasal² tsb tersirat bahwa meminjam nama perusahaan lain utk sebuah proyek adalah tidak diperkenankan.

    ——————

  • anasbuchori

    Member
    15 May 2010 at 10:03 pm
    Originaly posted by harry_logic:

    Di pasal² tsb tersirat bahwa meminjam nama perusahaan lain utk sebuah proyek adalah tidak diperkenankan.

    misal CV A pinjam nama CV B untuk melaksanakan suatu proyek pengadaan barang (katakanlah nilainya DPP nya Rp1 milyar). pinjam nama otomatis pinjam NPWP juga dong. sehingga penghasilan dari proyek tersebut harus dilaporkan di SPT CV B (PPh Pasal 22 2% x DPP plus PPN 10% x DPP). padahal secara riil penghasilan tersebut diterima oleh CV A. (mungkin CV B dapat fee 10-20 juta aja).

    nah dari sini kan dapat disimpulkan kalo CV A (alpa/ sengaja) ngisi SPT tidak benar. (riil uang nya masuk kantong CV A tapi ga nambah modal di neraca CV A)

    mungkin ada pendapat yang lain???

  • junjungansitohang

    Member
    15 May 2010 at 11:07 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    (riil uang nya masuk kantong CV A

    perlakuan demikian akan menempatkan posisi CV B pada posisi sulit
    Seharusnya aliran uang tetap masuk dulu ke rekening CV B baru kemudian dialokasikan ke bagian masing-masing

    salam

  • harry_logic

    Member
    15 May 2010 at 11:27 pm

    Di dlm pengadaan barang/jasa pemerintah sering dijumpai peminjaman bendera spt itu. Bagaimana caranya agar kewajiban perpajakan tetap terlaksana dg benar?

    ———————-

  • arland2001us

    Member
    16 May 2010 at 10:52 am

    Benar rekan Harry yng penting, segala kewajiban perpajakan harus dilaksanakan sesuai aturan, biasanya sebelum terjadi peminjaman bendera, atau perjanjian tersendiri dibawah tangan antara sipeminjam dan yang dipinjam benderanya, dan jika tidak terjadi kasus berarti sah2 saja.

  • bayem

    Member
    16 May 2010 at 11:41 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    perlakuan demikian akan menempatkan posisi CV B pada posisi sulit
    Seharusnya aliran uang tetap masuk dulu ke rekening CV B baru kemudian dialokasikan ke bagian masing-masing

    sependapat..
    kalo dari segi kewajaran, transaksi seperti ini sangat tidak wajar. seharusnya karena yang transaksi pengadaan barang ini memakai nama PT B, maka seharusnya penjualan juga diakui oleh PT. B, pph 22 yang dipotong juga memakai NPWP PT. B, sehingga penjualan ini diakui oleh PT. B dalam SPT tahunan. entah nanti PT. A dianggap sebagai pemberi jasa perantara atas transaksi PT. B dengan bendaharawan, sehingga mendapatkan bagian dari transaksi itu, itu urusan berbeda antara PT. A dan PT. B.

  • harry_logic

    Member
    17 May 2010 at 3:55 am

    Sepertinya masih ngambang dan di awang-awang …..idem saya juga he he he…

    Jika hanya kewajiban FORMAL spt yg diminta rekan duto…

    Originaly posted by duto:

    Kalo misal aku minjam nama sbuah perusahaan, untuk ngerjakan suatu projek tertentu, pengenaan pajaknya apa aja ya?

    ….agaknya tidak terlalu sulit, tetapi jika sudah masuk ke bedah laporan keuangan, mana tahan ?

    Melihat potensi kerumitan yg mungkin timbul, berapa nilai prosentase fee yg wajar yg seharusnya diterima oleh pemilik bendera persh? Nilai prosentase ini dari nilai proyek (sesuai harga Surat Perintah Kerja).

    —————

  • rianticr7

    Member
    17 May 2010 at 12:57 pm

    ….kejadian atau kasus seperti itu sering terjadi…
    klo menurut saya, jika usaha tersebut adalah usaha dagang…
    maka saat pembayaran pembelian barang harus atas nama perusahaan y di pinjam, begitu juga mengenai invoice pembelian, PO, DO, dsb adalah a/n Perusahaan y meminjamkan nama..
    dan saat penjualan juga harus menggunakan nama perusahaan y di pinjam, namanya

    sehingga dapat dikatakan, hal tersebut tertib administrasi kan…!!!!

    y walaupun sebenernya hal ini g boleh sihhhh..

    dan soal Fee atau masalah tuker2an giro atw semacamnya…itu juga dapat diatur sehingga tertib administrasi…

    ……..maaf jika ad kesalahan..
    tolong di lengkapi..

  • syahrini

    Member
    17 May 2010 at 1:52 pm

    Rekan duto…..meminjam nama perusahaan lain memang sering terjadi umumnya dalam pengerjaan proyek 2 tertentu. dan kita tinjau proyek apa yang dipakai misalnya untuk Proyek pembelian alat 2 gedung atau kantor kita bisa kenakan Pajak Pph psl 22 yaitu 1,5 % dan PPn 10%. dan langsung kita bayarkan. rangkapan bukti setor nya bisa kita berikan kepada perusahaan sebagai empunya NPWP. klu itu menurut pengalaman yang saya tahu.

  • budisasongko

    Member
    17 May 2010 at 2:28 pm

    Pinjam bendera itu namanya, perlakuan pajak sama. Mungkin yg membedakan nanti pembagian keuntungan antara sipemilik badan dan sebagai peminjam

    salam

Viewing 16 - 30 of 73 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now