Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Memiliki tanah kosong tanpa bangunan, tetapi dia belum membayar PBB
Memiliki tanah kosong tanpa bangunan, tetapi dia belum membayar PBB
Kalo boleh tau UU Kup nya nomor brp dan tahun brp ?
rekan pinal,
untuk ketentuan bisa dibaca di UU no 12 th th 85 jo. 12 th 94 psl 9 KEP 533/2000 jo. KEP 115/2002.salam
- Originaly posted by rhomanisti:
untuk pengenaan pbb akan dikenakan 5 tahun jika tanah tsb sudah dikuasai selama 7th.hal ini sesuai dg daluarsa pajak yg diatur dlm uu kup
Bukan kah daluwarsa 5 th ini berlaku mulai tahun pajak 2008…
Pasal II1. Terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan Tahun Pajak 2001 sampai dengan Tahun Pajak 2007 yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000.
2. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, daluwarsa penetapan untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya, selain penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau Pasal 15 ayat (4), berakhir paling lama pada akhir Tahun Pajak 2013.Jadi PBB akan ditagihkan ke Rekan sejak kepemilikan tanah tsb (selagi belum daluarsa seperti penjelasan diatas)
Salam
TATA CARA PEMBAYARAN PBB MELALUI FASILITAS PERBANKAN ELEKTRONIK (KEP – 371/PJ./2002)
– Fasilitas Perbankan Elektronik adalah fasilitas pelayanan perbankan secara elektronik seperti Anjungan Tunai Mandiri (ATM), Phone Banking, Internet Banking atau fasilitas perbankan elektronik lainnya.
– Approval Code adalah bentuk pengesahan Dirjen Pajak atas pembayaran PBB yang dilakukan secara elektronik, dalam format tertentu dan diproses secara otomatis melalui data elektronik.
– Penyetoran PBB dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas perbankan elektronik oleh Tempat Pembayaran Elektronik.
– Pembayaran PBB dianggap sah apabila jumlah uang dalam rekening wajib pajak telah berhasil didebet dan dipindahkan ke rekening penampungan penerimaan PBB pada Tempat Pembayaran Elektronik.
– Bukti penyetoran PBB yang diterbitkan Tempat Pembayaran Elektronik dipersamakan dengan Surat Tanda Terima Setoran (STTS) apabila telah dicantumkan "appoval code".
A. Tata Cara Pembayaran PBB melalui Fasilitas Perbankan Elektronik (ATM, Internet Banking, Phone Banking, dsb)
1. Wajib pajak mendatangi fasilitas perbankan elektronik dengan membawa data tentang Nomor Objek Pajak (NOP) dan Tahun Pajak.
2. Membuka menu pembayaran PBB.
3. Mengisi elemen dalam tampilan dengan data point 1 di atas secara tepat, lengkap dan benar.
4. Meneliti identitas Wajib Pajak yang terdiri dari NOP, nama, kelurahan, jumlah PBB terhutang, dan Tahun Pajak yang muncul pada tampilan.
5. Mengambil hasil keluaran fasilitas perbankan elektronik yang berupa "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang dipersamakan dengan STTS.
6. Mengecek kebenaran "Tanda Terima Pembayaran PBB" yang diperoleh.
B. Tata Cara Pembayaran PBB melalui fasilitas Cash Management Service (CMS)
– Pembayaran PBB melalui CMS dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara Bank dengan wajib pajak, sepanjang sistem yang menangani jenis pelayanan CMS ini terhubung dengan sistem pembayaran pajak secara online.