Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Memberikan kendaraan kepada orang tua
Memberikan kendaraan kepada orang tua
Salam ortax,
Sebelumnya saya memiliki sebuah mobil. Tahun ini karena orang tua membutuhkannya, maka mobil tersebut saya berikan kepada orang tua saya, tentunya tanpa biaya apapun. Nah kemudian oleh orang tua saya, sekalian diproses balik nama agar nanti kalau bayar pajak kendaraan tidak susah, karena saya berada di beda propinsi. Nah, yang saya tanyakan. Bagaimana nanti laporan SPT tahunan saya, karena sebelumnya mobil itu masuk dalam daftar harta saya.
Apakah saya cukup menghapusnya dari dalam data harta saja?Terimakasih
- Originaly posted by rara123:
Apakah saya cukup menghapusnya dari dalam data harta saja?
Ya..
setuju dengan rekan begawan
Viewing 1 - 4 of 4 replies