Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Memberikan kendaraan kepada orang tua

  • Memberikan kendaraan kepada orang tua

     JacJas updated 8 years, 4 months ago 3 Members · 4 Posts
  • rara123

    Member
    3 August 2016 at 1:40 pm
  • rara123

    Member
    3 August 2016 at 1:40 pm

    Salam ortax,

    Sebelumnya saya memiliki sebuah mobil. Tahun ini karena orang tua membutuhkannya, maka mobil tersebut saya berikan kepada orang tua saya, tentunya tanpa biaya apapun. Nah kemudian oleh orang tua saya, sekalian diproses balik nama agar nanti kalau bayar pajak kendaraan tidak susah, karena saya berada di beda propinsi. Nah, yang saya tanyakan. Bagaimana nanti laporan SPT tahunan saya, karena sebelumnya mobil itu masuk dalam daftar harta saya.
    Apakah saya cukup menghapusnya dari dalam data harta saja?

    Terimakasih

  • begawan5060

    Member
    3 August 2016 at 2:06 pm
    Originaly posted by rara123:

    Apakah saya cukup menghapusnya dari dalam data harta saja?

    Ya..

  • JacJas

    Member
    8 August 2016 at 1:30 pm

    setuju dengan rekan begawan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now