Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › Membeli Tanah
Membeli Tanah
Mau tanya nih rekan
Minta pendapatnya Jika akan membeli tanah dan bangunan sebaiknya menggunakan nama OP atau Badan? kususnya berkaitan dengan perpajakan dan alasannya
Terima kasih
bagusnya gimana ya ?
- Originaly posted by donikurnias:
Minta pendapatnya Jika akan membeli tanah dan bangunan sebaiknya menggunakan nama OP atau Badan? kususnya berkaitan dengan perpajakan dan alasannya
pertimbangannya begini:
kalau pakai nama perusahaan, sudah pasti gak bakal ada SHM.. kalau pakai nama OP bisa pakai SHM.. menurut saya kembali ke menejemen mau gimana.. bisa saja pakai nama OP, namun nanti perusahaan mencatat sewa kepada OP tersebut. - Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
pertimbangannya begini:
kalau pakai nama perusahaan, sudah pasti gak bakal ada SHM.. kalau pakai nama OP bisa pakai SHM.. menurut saya kembali ke menejemen mau gimana.. bisa saja pakai nama OP, namun nanti perusahaan mencatat sewa kepada OP tersebut.Terima kasih banyak atas jawabannya