Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Membeli dan membayar Harga Barang di Singapur dan Barang tsb. disimpan di Singapur.

  • Membeli dan membayar Harga Barang di Singapur dan Barang tsb. disimpan di Singapur.

     Koostadi S updated 16 years, 2 months ago 8 Members · 12 Posts
  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 4:54 pm

    Dear all Friend's

    Kawanku Sdr. Y Direktur Utama PT. X membeli BKP Peralatan Pemindai di Singapur.

    Peralatan tsb. dibeli untuk dan atas nama PT. X seharga Rp. 1 milyar, dibayar di Singapura dan ditempatkan di Kantor PT. X Singapur.

    Peralatan tsb. digunakan untuk memantau / memindai / mengawasi seluruh kegiatan Pekerja PT. X di Indonesia dari Singapur.

    Pertanyaan:
    Apakah atas pembelian "Alat Pemindai" tsb. terutang PPN atau tidak ?

    Demikian kasus untuk di bahas.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    8 October 2008 at 4:54 pm
  • Budianto

    Member
    8 October 2008 at 6:21 pm

    menurut sy terutang PPN Impor, abis penggunaannya tetap untuk PT.X di Indonesia
    walaupun BKP tsb tidak pernah ada di Indonesia.
    mohon koreksi

  • iwansiagian

    Member
    9 October 2008 at 9:02 am

    Apabila terutang PPN spt pendapat Sdr. Budianto, bagimana mekanisme nya yah?Barangnya tidak masuk ke daerah pabean otomatis tidak ada PIB nya,bagaimana membayar PPN nya?
    Yang malah jadi masalah adalah kemungkinan apabila diperiksa fiskus tidak diakui sebagai penyusutan nya oleh PT.X, karena tidak masuk dalam aktiva utk 3M di Indonesia. Jadi panjang urusannya.

  • POERBA

    Member
    9 October 2008 at 9:07 am

    Yup.. Menurut saya atas transaksi ini tidak terutang PPN karena penyerahannya berada diluar daerah pabean. Trz kl dikaitkan dengan jasa perdagangan bukan juga.. Tapi yg saya bingung kl seandainya pembayarannya melalui PT. X yg ada di Indonesia gmn yah???
    Mohon koreksi…

  • rudi_yd

    Member
    9 October 2008 at 9:10 am

    sepertinya saudara rizky harus melihat mengenai ketentuan Tax Treaty.

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    9 October 2008 at 9:23 am

    Dear All.

    Tolong dibahas terus, latihan pencerahan. Saya lihat jawaban ada yang sudah benar dan tidak, nanti pada akhir akan saya jelaskan berikut alasan dan filosofinya.

    Ayo terus latihan.

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • suyanto99

    Member
    9 October 2008 at 9:29 am

    Menurut saya terutang PPN, karena pemakaian peralatan tsb merupakan "Pemanfaatan BKP tidak bewujud dari luar daerah Pabean". Mekanisme pengenaan PPN nya diatur melalui KMK 597/KMK.04/1994 yang terakhir diubah dengan KMK 568/KMK.04/2000.
    Mohon Koreksinya bila ada kesalahan.
    Salam ORTax…

  • POERBA

    Member
    9 October 2008 at 9:40 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Pemanfaatan BKP tidak bewujud dari luar daerah Pabean

    Boleh tau kenapa anda sebutkan jadi BKP tidak berwujud rekan suyanto???

  • suyanto99

    Member
    14 October 2008 at 9:28 am
    Originaly posted by POERBA:

    Boleh tau kenapa anda sebutkan jadi BKP tidak berwujud rekan suyanto???

    Dikarenakan BKP tsb tidak memasuki daerah pabean sedangkan pemanfaatannya di dalam daerah pabean, maka saya simpulkan bahwa ini adalah Pemanfaatan BKP dari luar daerah pabean dan terutang PPN.
    Mohon Koreksinya….
    Salam ORTax…

  • arauna

    Member
    16 October 2008 at 2:32 pm

    Menurut saya itu akan tetap terkena PPN.
    Yang termasuk BKP salah satunya adalah:

    penyerahan Barang Kena Pajak dari Pusat ke Cabang atau sebaliknya dan penyerahan Barang Kena Pajak antar Cabang

    saya melihat dalam kasus ini bisa diasumsikan seperti pasal diatas, dimana Pusat/Indo beli dan kemudian diserahkan ke cabang/singapura….dan kemudian dipakai untuk pusat….

    Suyanto:
    Menurut saya terutang PPN, karena pemakaian peralatan tsb merupakan "Pemanfaatan BKP tidak bewujud dari luar daerah Pabean".

    saya juga setuju atas pendapat diatas.
    Mohon koreksi….

  • Koostadi S

    Member
    17 October 2008 at 10:29 am

    saya sependapat dengan sdr Arauna karena :
    1 pada saat PT X membeli barang tersebut PT X menjurnal Asset D Utang/Bank K
    sehingga tercatat sebagai asset perusahaan
    2. sedangkan untuk penyerahan barang diluar Pabean, memang secara fisik di luar pabean akan tetapi secara administrasi keuangan tercatat di PT X

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now