Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan membayar ruang karaoke di tempat karaoke kena pajak tidak?

  • membayar ruang karaoke di tempat karaoke kena pajak tidak?

  • herdaru

    Member
    25 April 2012 at 6:07 pm
  • herdaru

    Member
    25 April 2012 at 6:07 pm

    Mohon bantuan dari rekan sekalian, jika menyanyi ke tempat karaoke dan di struk pembayaran tertulis 'sewa ruang', atau jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya apakah atas kedua transaksi tersebut dianggap sebagai sewa tempat dan terkena pemotongan PPh pasal 4 ayat 2?

    Terima kasih…

  • yuniffer

    Member
    25 April 2012 at 6:09 pm

    Masuk ke Pajak Daerah.

  • ekayanto

    Member
    26 April 2012 at 9:48 am

    untuk yang ini :

    Originaly posted by herdaru:

    jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya

    Apakah ini juga termasuk pajak daerah rekan?

    mohon pencerahannya….

    Salam

  • yuniffer

    Member
    26 April 2012 at 11:02 am
    Originaly posted by herdaru:

    bermain futsal di lokasi tertentu

    Untuk yang ini saya belum tahu apa masuk ke Pajak Daerah atau Pajak Pusat.

    Comment from others please.

  • begawan5060

    Member
    27 April 2012 at 6:54 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Masuk ke Pajak Daerah.

    Yang ditanyakan adalah PPh, rekan Yuni…
    Apa ada hubungannya dengan pajak daerah atau bukan?

  • begawan5060

    Member
    27 April 2012 at 7:10 am
    Originaly posted by herdaru:

    jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya apakah atas kedua transaksi tersebut dianggap sebagai sewa tempat dan terkena pemotongan PPh pasal 4 ayat 2?

    Menyewa "tempat" tidak semuanya dikenai PPh Ps 4(2), karena objek PPh 4(2) atas persewaan T/B merupakan positif list…

    Pasal 1 PP 29/1996 :
    Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.

    Batasan ini "diperluas" oleh Pasal 1 KMK-394/KMK.04/1996, menjadi :
    Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Jadi, tidak semua, khan?
    Misal : RS, bangunan Hotel/penginapan, Gedung/kapangan olah raga… tidak termasuk yang disebutkan di atas..

  • yuniffer

    Member
    27 April 2012 at 8:45 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang ditanyakan adalah PPh, rekan Yuni…
    Apa ada hubungannya dengan pajak daerah atau bukan?

    Wah salah baca, maaf ya…..

  • jenny bohay

    Member
    8 January 2024 at 5:42 pm

    Ini baru pencerahan, terimakasih

    https://coretanrakyat.com

  • jenny bohay

    Member
    13 March 2024 at 1:39 pm

    Ini baru pencerahan

    ijin saya share di https://patennang.com

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now