Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › membayar ruang karaoke di tempat karaoke kena pajak tidak?
membayar ruang karaoke di tempat karaoke kena pajak tidak?
Mohon bantuan dari rekan sekalian, jika menyanyi ke tempat karaoke dan di struk pembayaran tertulis 'sewa ruang', atau jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya apakah atas kedua transaksi tersebut dianggap sebagai sewa tempat dan terkena pemotongan PPh pasal 4 ayat 2?
Terima kasih…
Masuk ke Pajak Daerah.
untuk yang ini :
Originaly posted by herdaru:jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya
Apakah ini juga termasuk pajak daerah rekan?
mohon pencerahannya….
Salam
- Originaly posted by herdaru:
bermain futsal di lokasi tertentu
Untuk yang ini saya belum tahu apa masuk ke Pajak Daerah atau Pajak Pusat.
Comment from others please.
- Originaly posted by yuniffer:
Masuk ke Pajak Daerah.
Yang ditanyakan adalah PPh, rekan Yuni…
Apa ada hubungannya dengan pajak daerah atau bukan? - Originaly posted by herdaru:
jika bermain futsal di lokasi tertentu dan membayar sewanya apakah atas kedua transaksi tersebut dianggap sebagai sewa tempat dan terkena pemotongan PPh pasal 4 ayat 2?
Menyewa "tempat" tidak semuanya dikenai PPh Ps 4(2), karena objek PPh 4(2) atas persewaan T/B merupakan positif list…
Pasal 1 PP 29/1996 :
Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan.Batasan ini "diperluas" oleh Pasal 1 KMK-394/KMK.04/1996, menjadi :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, pertokoan, atau pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, terutang Pajak Penghasilan yang bersifat final.Jadi, tidak semua, khan?
Misal : RS, bangunan Hotel/penginapan, Gedung/kapangan olah raga… tidak termasuk yang disebutkan di atas.. - Originaly posted by begawan5060:
Yang ditanyakan adalah PPh, rekan Yuni…
Apa ada hubungannya dengan pajak daerah atau bukan?Wah salah baca, maaf ya…..
Ini baru pencerahan, terimakasih
Ini baru pencerahan
ijin saya share di https://patennang.com