Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Membaca UU Yang Telah Diubah Beberapa Kali

  • Membaca UU Yang Telah Diubah Beberapa Kali

     milanello updated 14 years, 8 months ago 4 Members · 6 Posts
  • dwiputras

    Member
    21 April 2010 at 1:26 pm

    Rekan-rekan Ortax,

    Pada UU No. 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga atas UU PPh, tidak terdapat pasal 22. Kalau dibaca sekilas, seolah pasal 22 ini sudah dihapus. Pada UU No. 10 Tahun 1994 (UU sebelumnya), pasal 22 belum dihapus. Barulah diketahui bahwa pasal 22 masih berlaku.

    Untuk PPh, pasal 22 cukup familiar sehingga tidak terkecoh. Berbeda halnya jika pasal dalam UU tersebut kurang familiar. Seperti pada pasal 2 UU PPN yang mengatur transaksi hubungan istimewa. Baik UU No. 42/2009 dan UU No 18/2000 tidak menghapus pasal tersebut, namun tidak dicantumkan kembali sehingga apabila tidak mengecek UU sebelumnya satu per satu, bisa saja kita mengabaikan pasal tersebut.

    Bagaimana siasat rekan2 untuk menghindari hal tersebut selain mengecek satu per satu UU sebelumnya, supaya tidak ada pasal yang terlewat untuk diketahui?

    Terima kasih sebelumnya.

  • dwiputras

    Member
    21 April 2010 at 1:26 pm
  • begawan5060

    Member
    21 April 2010 at 1:36 pm
    Originaly posted by dwiputras:

    Bagaimana siasat rekan2 untuk menghindari hal tersebut selain mengecek satu per satu UU sebelumnya, supaya tidak ada pasal yang terlewat untuk diketahui?

    Harus punya koleksi UU dari tahun ke tahun. Apabila urutan pasal melompat (ompong) berarti pasal yang tidak dituliskan tadi masih tetap berlaku tanpa ada perubahan..

  • ecooce

    Member
    21 April 2010 at 1:40 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus punya koleksi UU dari tahun ke tahun. Apabila urutan pasal melompat (ompong) berarti pasal yang tidak dituliskan tadi masih tetap berlaku tanpa ada perubahan..

    Setujuuu, dan lebih enaknya dibuat persandingannya antara yang baru dan yang lama, seperti UU no 42 verisi pak begawan5060, bukan begitu pak..

    Salam

  • dwiputras

    Member
    21 April 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila urutan pasal melompat (ompong) berarti pasal yang tidak dituliskan tadi masih tetap berlaku tanpa ada perubahan..

    Waaahhh…terima kasih, rekan begawan. Ini benar2 pengetahuan baru bagi saya.

  • milanello

    Member
    21 April 2010 at 2:04 pm

    bener. saya jg sempet bingung ngebaca undang-undang yg pasalnya bolong2..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now