Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Melaporkan gedung tua dalam aktiva tetap?
Melaporkan gedung tua dalam aktiva tetap?
Bagaimana melaporkan atau menghitung pajak bangunan gedung tua (lebih dari 30 th) yang masih dipakai untuk operasional utk kegiatan sosial pendidikan? Apakah masih diperhitungkan karena sdh lebih dari 20 th?
yang saya tahu, revaluasi ulang bangunan tsb, brp NJOP baru bisa dikenakan pajak bumi dan bangunan…. coba tanya aprasial atau penilai ya….
mohon koreksi……
Viewing 1 - 3 of 3 replies