Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Melaporkan gedung tua dalam aktiva tetap?

  • Melaporkan gedung tua dalam aktiva tetap?

     fahdiplg updated 13 years, 9 months ago 2 Members · 3 Posts
  • ynari

    Member
    4 March 2011 at 5:57 pm
  • ynari

    Member
    4 March 2011 at 5:57 pm

    Bagaimana melaporkan atau menghitung pajak bangunan gedung tua (lebih dari 30 th) yang masih dipakai untuk operasional utk kegiatan sosial pendidikan? Apakah masih diperhitungkan karena sdh lebih dari 20 th?

  • fahdiplg

    Member
    5 March 2011 at 7:59 pm

    yang saya tahu, revaluasi ulang bangunan tsb, brp NJOP baru bisa dikenakan pajak bumi dan bangunan…. coba tanya aprasial atau penilai ya….

    mohon koreksi……

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now