Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › melaporkan faktur masukan yang belum dilapor di pembetulan
melaporkan faktur masukan yang belum dilapor di pembetulan
Salam Rekan Ortax,
saya berencana membuat pembetulan atas SPT PPN masa Februari 2014 karena ada revisi invoice dari vendor dan saya diberikan faktur pajak pengganti. karena pembetulan ini, SPT February saya menjadi Kurang Bayar yang cukup besar (bagi kami). Tapi sebenarnya saya masih ada faktur masukan tertanggal periode February 14 yang belum saya laporkan karena niat awalnya akan saya laporkan di masa Maret 14. apakah saya bisa melaporkan faktur Masukan tersebut di SPT pembetulan? sehingga dapat mengurangi jumlah Kurang bayar SPT Pembetulan MAsa February tersebut? apakah akan dikenai sanksi?
Salam Rekan Ortax,
saya berencana membuat pembetulan atas SPT PPN masa Februari 2014 karena ada revisi invoice dari vendor dan saya diberikan faktur pajak pengganti. karena pembetulan ini, SPT February saya menjadi Kurang Bayar yang cukup besar (bagi kami). Tapi sebenarnya saya masih ada faktur masukan tertanggal periode February 14 yang belum saya laporkan karena niat awalnya akan saya laporkan di masa Maret 14. apakah saya bisa melaporkan faktur Masukan tersebut di SPT pembetulan? sehingga dapat mengurangi jumlah Kurang bayar SPT Pembetulan MAsa February tersebut? apakah akan dikenai sanksi?
- Originaly posted by kariawan:
apakah saya bisa melaporkan faktur Masukan tersebut di SPT pembetulan?
Bisa
Originaly posted by kariawan:apakah akan dikenai sanksi?
UU KUP Pasal 8 ayat 2a
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam
- Originaly posted by kariawan:
apakah saya bisa melaporkan faktur Masukan tersebut di SPT pembetulan?
Bisa
Originaly posted by kariawan:apakah akan dikenai sanksi?
UU KUP Pasal 8 ayat 2a
Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Masa yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Salam
- Originaly posted by usd:
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
ooh, jadi yang dikenai sanksi adalah kurang bayarnya bukan karena saya tambahin lagi faktur masukannya di pembetulan?
sebenarnya tanggal berapa batas pembayaran & lapor SPT February 14 ini, rekan USD? kalo saya bayar tanggal 3 April dan langsung lapor tanggal 4 April 14. apakah saya sudah kena denda 2% dari Kurang bayar SPT February tadi?
- Originaly posted by usd:
sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan
ooh, jadi yang dikenai sanksi adalah kurang bayarnya bukan karena saya tambahin lagi faktur masukannya di pembetulan?
sebenarnya tanggal berapa batas pembayaran & lapor SPT February 14 ini, rekan USD? kalo saya bayar tanggal 3 April dan langsung lapor tanggal 4 April 14. apakah saya sudah kena denda 2% dari Kurang bayar SPT February tadi?
- Originaly posted by kariawan:
sebenarnya tanggal berapa batas pembayaran & lapor SPT February 14 ini,
Untuk penyetoran dan pelaporan paling lambat tanggal 1 April 2014 dikarenakan tanggal 31 Maret 2014 bertepatan pada hari libur (80/PMK.03/2010)
Salam
- Originaly posted by kariawan:
sebenarnya tanggal berapa batas pembayaran & lapor SPT February 14 ini,
Untuk penyetoran dan pelaporan paling lambat tanggal 1 April 2014 dikarenakan tanggal 31 Maret 2014 bertepatan pada hari libur (80/PMK.03/2010)
Salam
wah.. masih sempat!
terimakasih banyak, rekan USD atas bantuan anda.
wah.. masih sempat!
terimakasih banyak, rekan USD atas bantuan anda.