Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekasime Baru Faktur pajak 2013

  • Mekasime Baru Faktur pajak 2013

     tutiex updated 11 years, 3 months ago 29 Members · 54 Posts
  • begawan5060

    Member
    12 January 2013 at 12:53 am
    Originaly posted by wannabewongkpp:

    kalau utk PKP yang banyak cabangnya dan PPNnya dipusatkan, sementara penomoran faktur belum online, gimana pelaksanaannya menurut PER-24 ini ya?

    Yang jelas, eSPT PPN harus di-update lagi…, karena :
    1. kode cabang dalam FP tidak ada;
    2. kode transaksi berubah;
    3. FP pengganti menggunakan nomor FP yang diganti
    Padahal, hari gini belum ada tanda-tandanya..

  • Siswadi78

    Member
    12 January 2013 at 6:27 am

    sangat bagus terobosan djp dgn sistem faktur pajak 2013 ini, dgn tujuan meminimalisir penyimpangan2 yg terjadi selama ini, bravo djp

  • risksept

    Member
    12 January 2013 at 12:23 pm

    kalau menurut saya penggunaan nomor seri faktur pajak tidak harus urut.
    karena setau saya, ketentuan yang mewajibkan penggunaan nomor seri secara urut hanya ada di pasal 9 ayat (1) PER -65/PJ/2010 (yang dalam PER-24/PJ/2012 sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku), yang berbunyi "Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan, tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi, Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan."

  • risksept

    Member
    12 January 2013 at 12:36 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Yang saya pertanyakan adalah bahwa aktivasi untuk apa? apakah aktiva seperti halnya kita akan masuk member? Trus password…, untuk membuka apa? Apakah untuk membuka "jatah" nomor FP yang dikirimkan via email?

    kode aktivasi dan password digunakan oleh PKP dalam kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak. jadi kemungkinan nanti PKP itu meng-input secara mandiri kode aktivasi dan password di KPP (nantinya ada petugas yang khusus melayani permintaan nomor seri faktur pajak)

  • begawan5060

    Member
    12 January 2013 at 2:59 pm
    Originaly posted by risksept:

    kalau menurut saya penggunaan nomor seri faktur pajak tidak harus urut.

    Kata-kata "harus dibuat secara berurutan" ini tercantum dalam peraturan atau tidak.. maka :
    Apabila menerbitkan FP tepat waktu —-> otomatis (tanpa disuruhpun) akan berurutan
    Apabila menerbitkan FP "seenaknya" —-> otomatis tidak akan berurutan

  • begawan5060

    Member
    12 January 2013 at 3:00 pm
    Originaly posted by risksept:

    jadi kemungkinan nanti PKP itu meng-input secara mandiri kode aktivasi dan password di KPP (nantinya ada petugas yang khusus melayani permintaan nomor seri faktur pajak)

    Bukan permintaan nomor seri FP dengan permohonan melalui surat (tertulis)?

  • Chris Chen

    Member
    12 January 2013 at 9:37 pm

    Dear rekan2 ortax

    saya mau tanya ttg registrasi ulang PKP yang disebutkan di PER – 24/PJ/2012
    itu prosedurnya gimana?
    batas terakhir pendaftaran kan 31 des 2012,tetapi sampai saat ini kami belum dihubungi dari Pihak KPP

    thx

  • Aries Tanno

    Member
    13 January 2013 at 1:51 pm
    Originaly posted by cmarcus:

    Dear rekan2 ortax

    saya mau tanya ttg registrasi ulang PKP yang disebutkan di PER – 24/PJ/2012
    itu prosedurnya gimana?
    batas terakhir pendaftaran kan 31 des 2012,tetapi sampai saat ini kami belum dihubungi dari Pihak KPP

    thx

    datangi saja KPP nya

    Salam

  • oythea

    Member
    15 January 2013 at 9:26 am
    Originaly posted by cmarcus:

    Dear rekan2 ortax

    saya mau tanya ttg registrasi ulang PKP yang disebutkan di PER – 24/PJ/2012
    itu prosedurnya gimana?
    batas terakhir pendaftaran kan 31 des 2012,tetapi sampai saat ini kami belum dihubungi dari Pihak KPP

    thx

    registrasi ulang sudah dilakukan oleh KPP sampai dengan 31 Desember 2012 untuk semua PKP
    jadi PKP tidak perlu mengajukannya ke KPP

    tp jika ingin lebih yakin coba hubungi ar-nya saja…
    tapi u

  • Miftahul

    Member
    15 January 2013 at 2:44 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Bukan permintaan nomor seri FP dengan permohonan melalui surat (tertulis)?

    Memang melalui surat tertulis, nantinya setelah surat diterima lengkap oleh bagian pelayanan, mereke kemudian mempersilahkan PKP menginput kode aktivasi dan password secara mandiri.

    Yg saya belum paham, inputnya kayak gimana ya? Apa bs jarak jauh atau input seperti belanja pakai debit/cc begitu?

  • risksept

    Member
    16 January 2013 at 12:12 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kata-kata "harus dibuat secara berurutan" ini tercantum dalam peraturan atau tidak.. maka :
    Apabila menerbitkan FP tepat waktu —-> otomatis (tanpa disuruhpun) akan berurutan
    Apabila menerbitkan FP "seenaknya" —-> otomatis tidak akan berurutan

    menerbitkan FP tepat waktu kan gak harus urut.

    Contoh sederhana ketika PKP dikasih Jatah nomor seri 01-05 pada bulan April 2013
    1. Transaksi tgl 2 April 2013 PKP menggunakan nomor urut 01
    2. Transaksi tgl 12 April 2013 PKP menggunakan nomor urut 03 (karna mungkin adanya kekhilafan, WP mengira nomor urut yang sudah dipakai adalah nomor 01 dan 02)
    3. Transaksi tgl 20 April 2013 PKP menggunakan nomor urut 04
    4. Transaksi tgl 25 April 2013 PKP menggunakan nomor urut 05
    5. setelah dilakukan pengecekan ternyata nomor urut 02 belum terpakai, oleh karena itu ketika ada transaksi tgl 28 April 2013 PKP bisa menerbitkan FP dengan nomor urut 02
    menurut saya tidak masalah asalkan semua faktur pajak tersebut dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

    salam 🙂

  • ktfd

    Member
    16 January 2013 at 2:01 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Kalo tidak disebutkan, apakah secara serta merta berarti membolehkan tanpa hHarus merujuk lagi ke "pakemnya"?

    hehehe… biasanya begitu bukan master… apalagi ngomong2 ppn bisanya suka pake metode
    negative list, jadi yg tidak dinegatifkan maka kena ppn, jadi yg tidak dgn jelas diatur maka
    disimpulkan boleh dilakukan… asal tidak menabrak aturan lain tentunya bukan…

    Originaly posted by begawan5060:

    Apabila benar-benar tepat waktu, otomatis (sangat otomatis) nomor berurutan menurut urut nomor dan tanggal..

    hehehe… belum tentu berurutan nomor dan tanggal tentunya meskipun tepat waktu.

  • riorosario

    Member
    16 January 2013 at 2:38 pm
    Originaly posted by ktfd:

    Originaly posted by begawan5060: Apabila benar-benar tepat waktu, otomatis (sangat otomatis) nomor berurutan menurut urut nomor dan tanggal..
    hehehe… belum tentu berurutan nomor dan tanggal tentunya meskipun tepat waktu.

    dua master lagi ngbrol..
    mbah kateefde, bisa dikasih ilustrasinya ga mbah..tepat waktu tapi ga berurutan tanggal dan nomornya..

  • RickyHalim

    Member
    17 January 2013 at 9:57 am
    Originaly posted by cynsuw:

    Prosedur aktifasinya seperti apa? Bisa gambarkan secara sederhana? Trims

    Menurut keterangan dari KPP, nantinya di KPP ada komputer yang disediakan untuk proses ini. WP menginputkan kode aktivasi & password ke komputer tsb. Lalu petugas akan memproses permintaan nomor seri FP.

  • ktfd

    Member
    17 January 2013 at 1:49 pm
    Originaly posted by riorosario:

    dua master lagi ngbrol..
    mbah kateefde, bisa dikasih ilustrasinya ga mbah..tepat waktu tapi ga berurutan tanggal dan nomornya..

    he3… bisa aje sampeyan…
    mis:
    tgl 1 – 5 des keadaan normal dgn fp yg telah terbit dr no 901 – 905, lalu ada persh yg sebelumnya
    telah pesan barang utk dikirim tgl 6 des & sdh disanggupi penjual, tapi tgl 4 des persh tsb
    menghubungi penjual utk minta diundur ke tgl 13 des krn "gudangnya kebanjiran", oleh
    krn penjual sdh mencadangkan fp no 906 utk pengiriman tsb, maka no fp 907 – 913
    yg bertanggal 7 – 13 des sudah terpakai, sehingga mau tidak mau penjual akan pakai
    fp no 906 tsb dgn tgl 13 des ketika kirim barang, sehingga antara no fp & tgl fp jadi tidak
    berurutan bukan, tetapi fp tsb "tetap tepat waktu" bukan…
    ini ilustrasi simpelnya, krn masih banyak masalah penomoran fp yg lebih kompleks…
    sekian terima kasih…

Viewing 31 - 45 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now