Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekasime Baru Faktur pajak 2013
Mekasime Baru Faktur pajak 2013
menyimak …
notes:
Ada baiknya menunggu/mengikuti sosialisasi aturan faktur pajak terbaru ini dari KPP tempat rekan terdaftar 😀
- Originaly posted by ktfd:
tgl 1 – 5 des keadaan normal dgn fp yg telah terbit dr no 901 – 905, lalu ada persh yg sebelumnya
telah pesan barang utk dikirim tgl 6 des & sdh disanggupi penjual, tapi tgl 4 des persh tsb
menghubungi penjual utk minta diundur ke tgl 13 des krn "gudangnya kebanjiran", oleh
krn penjual sdh mencadangkan fp no 906 utk pengiriman tsb, maka no fp 907 – 913
yg bertanggal 7 – 13 des sudah terpakai, sehingga mau tidak mau penjual akan pakai
fp no 906 tsb dgn tgl 13 des ketika kirim barang, sehingga antara no fp & tgl fp jadi tidak
berurutan bukan, tetapi fp tsb "tetap tepat waktu" bukan…
ini ilustrasi simpelnya, krn masih banyak masalah penomoran fp yg lebih kompleks…
sekian terima kasih…iya bener sekali om ktfd…sering juga kejadian seperti itu…
jd diperbolehkan ga om kalau kasus seperti itu… - Originaly posted by sentia:
jd diperbolehkan ga om kalau kasus seperti itu…
he3… krn di aturan yg baru tidak diakomodasi, maka bisa disimpulkan bhw aturan berurutan
tsb memang "mengada2/diada2kan" yg sayangnya melenceng dr substansi masalah,
sehingga
ya boleh saja tidak berurutan asalkan tepat waktu bukan… lha wong di uu aja ndak ada
yg mengatur urut-mengurut (kayak no urut parpol aja…)
btw aku pilih no 11… - Originaly posted by ktfd:
he3… krn di aturan yg baru tidak diakomodasi, maka bisa disimpulkan bhw aturan berurutan
tsb memang "mengada2/diada2kan" yg sayangnya melenceng dr substansi masalah,
sehingga
ya boleh saja tidak berurutan asalkan tepat waktu bukan… lha wong di uu aja ndak ada
yg mengatur urut-mengurut (kayak no urut parpol aja…)
btw aku pilih no 11…misi mbah, numpang unek2 dikit…
aturan no urut dan tgl berurutan emg dr dulu tuh yg bikin ribet, padahal ada (banyak) kendala di lapangan yg terjadi utk mengikuti aturan tersebut. kl menurut saya sudah seharusnya (berdasarkan kejadian sesungguhnya di lapangan) kl no urut dan tgl itu dibuat lbh "luwes" sehingga tdk mengarahkan para WP utk terikat akan aturan pengurutan no dan tgl FP, toh itu jg kan pembayaran PPN masa nya bulanan bukan harian jd msh bs dikatakan wajar selama memang msh dalam satu masa (bulan)…
cukup sekian dan terima kasih…mohon koreksi karena saya masih bayi, hehehe…
- Originaly posted by hangsengnikkei:
mohon koreksi karena saya masih bayi, hehehe…
bayi kok suka cuap2, bayi itu suka nyusu… he3…
- Originaly posted by ktfd:
bayi kok suka cuap2, bayi itu suka nyusu… he3…
krn blm nemu "gudang"nya, jd ngerengek2 terus ni mbah…
- Originaly posted by ktfd:
tgl 1 – 5 des keadaan normal dgn fp yg telah terbit dr no 901 – 905
Benar, tepat waktu, dengan demikian otomatis nomor urut..
Originaly posted by ktfd:lalu ada persh yg sebelumnya
telah pesan barang utk dikirim tgl 6 des & sdh disanggupi penjual, tapi tgl 4 des persh tsb menghubungi penjual utk minta diundur ke tgl 13 des krn "gudangnya kebanjiran", oleh krn penjual sdh mencadangkan fp no 906 utk pengiriman tsbDi sini letak masalahnya, kenapa "mencadangkan"? Meskipun secara fisik FP belum terbit, tetapi dengan mencadangkan tsb berarti "menjadi terbit" sebelum transaksi
Originaly posted by ktfd:sehingga mau tidak mau penjual akan pakai
fp no 906 tsb dgn tgl 13 des ketika kirim barangSalah sendiri, kenapa pake cadangan kaya tiket motor muluk…
- Originaly posted by begawan5060:
Originaly posted by ktfd:
sehingga mau tidak mau penjual akan pakai
fp no 906 tsb dgn tgl 13 des ketika kirim barangSalah sendiri, kenapa pake cadangan kaya tiket motor muluk…
itulah susahnya berbisnis mbah, kadang ada aja permintaan konsumen yg agak aneh dan lucu, jd mau ga mau "harus" dipenuhi guna menjaga kelangsungan hidup usaha
nyimak sekalian tanya ya…
kemarin tgl 16 Jan 2013 KPP tempat kami terdaftar sudah mengadakan sosialisasi, tapi untuk petugas KPPnya sendiri banyak yang masih kebingungan menjawab pertanyaan dari pesertanya. seperti dalam ps 13 (2) sebenarnya siapa yang dimaksud dengan pejabat/pegawai yang melegalisir fotokopi kartu identitas yang menandatangani Faktur Pajak?
versi petugas KPP katanya pejabat/pegawai yang melegalisir itu Dinas/instansi terkait yang mengeluarkan kartu identitas si penandatangan FP tsb….
So…untuk prosedur legalitas dokumen yang melalui instansi terkait biasanya membutuhkan waktu yang lama sekali dan untuk perusahaan dagang yang sudah besar akan banyak transaksinya yang berefek mereka harus banyak melegalisir dengan waktu yang lama (krn proses invoice yang semula-dpt berlangsung cpt tanpa menggunakan ft.kopi identitas). Resikonya pasti banyak yang tidak melampirkan yang berakibat pihak pembeli tdk dapat mengkreditkan FP masukannya.
Mohon masukannya…