Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekasime Baru Faktur pajak 2013
Mekasime Baru Faktur pajak 2013
Dear rekan2,
Saya mau mengenai Mekasime Baru Faktur pajak 2013 berdasarkan PER – 24/PJ/2012 kapankah mulai berjalan?
April rekan
- Originaly posted by dagon:
Saya mau mengenai Mekasime Baru Faktur pajak 2013 berdasarkan PER – 24/PJ/2012 kapankah mulai berjalan?
Pasal 19
(1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena
Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
(2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur
dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai
tanggal 1 Maret 2013 per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
trimsok. Terimakasih atas infonya
- Originaly posted by habibah:
apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
trimsboleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP
Terima kasih banyak rekan…
- Originaly posted by priadiar4:
boleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP
Minta referensi/regulation yang terkait dong rekan 🙂
- Originaly posted by fitry:
Minta referensi/regulation yang terkait dong rekan 🙂
lah kan PER 24/2012 rekan..
- Originaly posted by habibah:
per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutanTidak boleh..
- Originaly posted by priadiar4:
Originaly posted by habibah:
apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
trimsboleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP
Originaly posted by begawan5060:Originaly posted by habibah:
per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutanTidak boleh..
dua punggawa pajak beda opini nih….bingung ntar rakyat ortax ….
- Originaly posted by hasianku:
dua punggawa pajak beda opini nih….bingung ntar rakyat ortax ….
Contoh :
FP no 01 tgl. 5-1-12
FP no 02 tgl. 9-2-12
FP no 03 tgl. 17-3-12
FP no 04 tgl. 11-1-12 —> sudah jelas bahwa FP ini dibuat/diterbitkan sesudah tgl 17-3-12 hanya saja diisi dengan tgl mundur, suatu bukti FP tidak diterbitkan tepat waktu.. (melanggar ketentuan UU PPN dan KUP) - Originaly posted by begawan5060:
Tidak boleh..
diatur di per baru di pasal/ayat mana ya master bega? mohon penjelasan…
menurut saya sih, boleh2 saja tak beraturan antara no fp dan tgl fp, yg penting adalah
tepat waktu penerbitannya… krn memang tak ada substansi yg dilanggar. untuk faktur pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 April 2013, nomornya diperbolehkan tidak urut, asal sesuai dengan jatah yang diberikan oleh DJP