Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekasime Baru Faktur pajak 2013

  • Mekasime Baru Faktur pajak 2013

     tutiex updated 11 years, 3 months ago 29 Members · 54 Posts
  • Dagon

    Member
    28 December 2012 at 10:18 am
  • Dagon

    Member
    28 December 2012 at 10:18 am

    Dear rekan2,

    Saya mau mengenai Mekasime Baru Faktur pajak 2013 berdasarkan PER – 24/PJ/2012 kapankah mulai berjalan?

  • andrydermawanto

    Member
    28 December 2012 at 10:30 am

    April rekan

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 10:51 am
    Originaly posted by dagon:

    Saya mau mengenai Mekasime Baru Faktur pajak 2013 berdasarkan PER – 24/PJ/2012 kapankah mulai berjalan?

    Pasal 19
    (1) Terhitung mulai tanggal 1 April 2013 seluruh Pengusaha Kena
    Pajak wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
    sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
    (2) Permohonan Kode Aktivasi dan Password sebagaimana diatur
    dalam Pasal 8 dan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
    sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dapat diajukan oleh PKP mulai
    tanggal 1 Maret 2013

  • Habibah

    Member
    28 December 2012 at 11:01 am

    per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
    apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
    trims

  • Dagon

    Member
    28 December 2012 at 11:03 am

    ok. Terimakasih atas infonya

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 11:15 am
    Originaly posted by habibah:

    apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
    trims

    boleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP

  • Habibah

    Member
    28 December 2012 at 11:19 am

    Terima kasih banyak rekan…

  • fitry

    Member
    28 December 2012 at 11:39 am
    Originaly posted by priadiar4:

    boleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP

    Minta referensi/regulation yang terkait dong rekan 🙂

  • priadiar4

    Member
    28 December 2012 at 11:43 am
    Originaly posted by fitry:

    Minta referensi/regulation yang terkait dong rekan 🙂

    lah kan PER 24/2012 rekan..

  • begawan5060

    Member
    28 December 2012 at 11:50 am
    Originaly posted by habibah:

    per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
    apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan

    Tidak boleh..

  • hasianku

    Member
    28 December 2012 at 11:53 am
    Originaly posted by priadiar4:

    Originaly posted by habibah:
    apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan
    trims

    boleh rekan.. asal sesuai dengan nomor yang diberikan DJP

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by habibah:
    per13 no faktur pajak dan tanggal berurutan
    apakah diper 24 ini boleh no faktur pajak dan tanggal tidak berurutan

    Tidak boleh..

    dua punggawa pajak beda opini nih….bingung ntar rakyat ortax ….

  • begawan5060

    Member
    28 December 2012 at 12:18 pm
    Originaly posted by hasianku:

    dua punggawa pajak beda opini nih….bingung ntar rakyat ortax ….

    Contoh :
    FP no 01 tgl. 5-1-12
    FP no 02 tgl. 9-2-12
    FP no 03 tgl. 17-3-12
    FP no 04 tgl. 11-1-12 —> sudah jelas bahwa FP ini dibuat/diterbitkan sesudah tgl 17-3-12 hanya saja diisi dengan tgl mundur, suatu bukti FP tidak diterbitkan tepat waktu.. (melanggar ketentuan UU PPN dan KUP)

  • ktfd

    Member
    8 January 2013 at 1:15 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak boleh..

    diatur di per baru di pasal/ayat mana ya master bega? mohon penjelasan…
    menurut saya sih, boleh2 saja tak beraturan antara no fp dan tgl fp, yg penting adalah
    tepat waktu penerbitannya… krn memang tak ada substansi yg dilanggar.

  • Juvendro

    Member
    8 January 2013 at 1:53 pm

    untuk faktur pajak yang diterbitkan mulai tanggal 1 April 2013, nomornya diperbolehkan tidak urut, asal sesuai dengan jatah yang diberikan oleh DJP

Viewing 1 - 15 of 54 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now