Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Mekanisme PPN penjualan obat rawat jalan rumah sakit (tolong dijelaskan rekan rekan)

  • Mekanisme PPN penjualan obat rawat jalan rumah sakit (tolong dijelaskan rekan rekan)

     Bheety updated 11 years, 2 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Bheety

    Member
    31 January 2013 at 3:49 pm

    Pada saat membeli obat dari pedagang besar farmasi, pihak rumah sakit akan mendapatkan Faktur Pajak Standar yang akan menjadi Pajak Masukan (PM) bagi rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit harus melakukan pencatatan/pembukuan yang bisa mengetahui berapa penjualan obat rawat jalan yang dikenakan PPN (pemisahan antara penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN).

    Untuk melakukan pemisahan antara pajak masukan dari obat untuk rawat inap dan rawat jalan, umumnya instalasi farmasi/apotek rumah sakit akan mengalami kesulitan, antara lain karena :

    Ø persediaan barang/stok barang menjadi satu (campur) antara stok rawat inap dan rawat jalan sehingga kesulitan dalam pemisahan stock opname.

    Ø penjualan obat banyak bersifat racikan (1/2,1/4 tablet) yang masing-masing sisa dapat dipakai untuk rawat jalan atau rawat inap

    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 adalah

    X

    —— X PM

    Y

    X = jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan

    Y = jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan

    PM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya

    Pertanyaannya apabila rumah sakit kami sudah bisa memisahkan penggunaan obat sesuai dengan fungsinya penjualan obat rawat jalan mengeluarkan dari gudang obat rawat jalan dan rawat inap mengambil dari gudang rawat inap, untuk mekanisme di atas tidak berlaku atau dengan kata lain kami tetap melakukan perhitungan

    PK Obat rawat jalan – PM obat rawat jalan = KB/LB

    Catatan : Utk PM rawat inap dibiayakan.

    Ini dibolehkan oleh undang-undang? Mohon penjelasan rekan
    Terimakasih

  • Bheety

    Member
    31 January 2013 at 3:49 pm
  • begawan5060

    Member
    31 January 2013 at 5:37 pm
    Originaly posted by bheety:

    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 adalah

    Sekarang pake PMK-78/PMK.0/2010

    Originaly posted by bheety:

    Pertanyaannya apabila rumah sakit kami sudah bisa memisahkan penggunaan obat sesuai dengan fungsinya penjualan obat rawat jalan mengeluarkan dari gudang obat rawat jalan dan rawat inap mengambil dari gudang rawat inap, untuk mekanisme di atas tidak berlaku atau dengan kata lain kami tetap melakukan perhitungan

    Untuk memisahkan penyerahan yg terutang PPN dan penyerahan yg tidak terutang PPN sih gampang…

    Pertanyaannya adalah bisakah memisahkan dengan valid pajak masukan yg bisa dikreditkan dan tidak?

  • Bheety

    Member
    1 February 2013 at 8:23 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pertanyaannya adalah bisakah memisahkan dengan valid pajak masukan yg bisa dikreditkan dan tidak?

    di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan, krn bulan ini kami mulai PKP bolehkan mekanisme PK-PM tersebut?

  • nughie07

    Member
    1 February 2013 at 9:07 am
    Originaly posted by bheety:

    di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan,

    Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.

    Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
    yaitu

    Originaly posted by begawan5060:

    PMK-78/PMK.0/2010

    mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe

  • Bheety

    Member
    1 February 2013 at 9:35 am

    terimakasih rekan nugie

  • nughie07

    Member
    1 February 2013 at 9:37 am
    Originaly posted by bheety:

    terimakasih rekan nugie

    terima kasihnya ditujukan ke pak gunawan mbak hehe
    semoga sesuai dengan yang mbak bheety harapkan

  • begawan5060

    Member
    1 February 2013 at 11:23 am
    Originaly posted by bheety:

    di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan, krn bulan ini kami mulai PKP bolehkan mekanisme PK-PM tersebut?

    Sepanjang pemisahan ini valid, bisa saja menggunakan PK-PM…
    Trus PM yang terkait dgn penyerahan tidak terutang PPN diisikan di form 1111B3

  • Bheety

    Member
    5 February 2013 at 1:02 pm

    saya sudah baca per 78/PMK.03/2010 tapi saya bingung dengan contohnya krn tidak disertai dengan penjelasan ke SPT Masa PPN nya, adakah modul yang menjelaskan untuk itu?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now