Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Mekanisme PPN penjualan obat rawat jalan rumah sakit (tolong dijelaskan rekan rekan)
Mekanisme PPN penjualan obat rawat jalan rumah sakit (tolong dijelaskan rekan rekan)
Pada saat membeli obat dari pedagang besar farmasi, pihak rumah sakit akan mendapatkan Faktur Pajak Standar yang akan menjadi Pajak Masukan (PM) bagi rumah sakit tersebut. Pihak rumah sakit harus melakukan pencatatan/pembukuan yang bisa mengetahui berapa penjualan obat rawat jalan yang dikenakan PPN (pemisahan antara penyerahan terutang PPN dan tidak terutang PPN).
Untuk melakukan pemisahan antara pajak masukan dari obat untuk rawat inap dan rawat jalan, umumnya instalasi farmasi/apotek rumah sakit akan mengalami kesulitan, antara lain karena :
Ø persediaan barang/stok barang menjadi satu (campur) antara stok rawat inap dan rawat jalan sehingga kesulitan dalam pemisahan stock opname.
Ø penjualan obat banyak bersifat racikan (1/2,1/4 tablet) yang masing-masing sisa dapat dipakai untuk rawat jalan atau rawat inap
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 adalah
X
—— X PM
Y
X = jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang PPN atau yang dibebaskan dari pengenaan PPN dalam tahun buku yang bersangkutan
Y = jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan
PM = Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya
Pertanyaannya apabila rumah sakit kami sudah bisa memisahkan penggunaan obat sesuai dengan fungsinya penjualan obat rawat jalan mengeluarkan dari gudang obat rawat jalan dan rawat inap mengambil dari gudang rawat inap, untuk mekanisme di atas tidak berlaku atau dengan kata lain kami tetap melakukan perhitungan
PK Obat rawat jalan – PM obat rawat jalan = KB/LB
Catatan : Utk PM rawat inap dibiayakan.
Ini dibolehkan oleh undang-undang? Mohon penjelasan rekan
Terimakasih- Originaly posted by bheety:
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 adalah
Sekarang pake PMK-78/PMK.0/2010
Originaly posted by bheety:Pertanyaannya apabila rumah sakit kami sudah bisa memisahkan penggunaan obat sesuai dengan fungsinya penjualan obat rawat jalan mengeluarkan dari gudang obat rawat jalan dan rawat inap mengambil dari gudang rawat inap, untuk mekanisme di atas tidak berlaku atau dengan kata lain kami tetap melakukan perhitungan
Untuk memisahkan penyerahan yg terutang PPN dan penyerahan yg tidak terutang PPN sih gampang…
Pertanyaannya adalah bisakah memisahkan dengan valid pajak masukan yg bisa dikreditkan dan tidak?
- Originaly posted by begawan5060:
Pertanyaannya adalah bisakah memisahkan dengan valid pajak masukan yg bisa dikreditkan dan tidak?
di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan, krn bulan ini kami mulai PKP bolehkan mekanisme PK-PM tersebut?
- Originaly posted by bheety:
di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan,
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sepanjang bagian penyerahan yang terutang pajak dapat diketahui dengan pasti dari pembukuannya, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak.
Apabila dalam suatu Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak, sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
yaituOriginaly posted by begawan5060:PMK-78/PMK.0/2010
mohon koreksi karena saya masih anak2 hehe
terimakasih rekan nugie
- Originaly posted by bheety:
terimakasih rekan nugie
terima kasihnya ditujukan ke pak gunawan mbak hehe
semoga sesuai dengan yang mbak bheety harapkan - Originaly posted by bheety:
di rumah sakit kami sudah dipisahkan antara gudang penggunaan rawat inap dan rawat jalan jadi permintaan ke suplier obat dapat 2 faktur pajak masukan pembelian rawat inap dan pembelian rawat jalan, jadi bisa kami pisahkan, krn bulan ini kami mulai PKP bolehkan mekanisme PK-PM tersebut?
Sepanjang pemisahan ini valid, bisa saja menggunakan PK-PM…
Trus PM yang terkait dgn penyerahan tidak terutang PPN diisikan di form 1111B3 saya sudah baca per 78/PMK.03/2010 tapi saya bingung dengan contohnya krn tidak disertai dengan penjelasan ke SPT Masa PPN nya, adakah modul yang menjelaskan untuk itu?